INTERAKSI.CO, Jakarta – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Toponimi dan Batas Daerah untuk menegaskan batas wilayah antara Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Barito Timur.
Dalam pertemuan tersebut, Kemendagri menegaskan bahwa Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 telah ditetapkan melalui kajian teknis, penelusuran dokumen historis, serta verifikasi lapangan. Proses itu mencakup rekonstruksi batas tahun 1982 dan Berita Acara Penyerahan Desa Dambung tahun 1989.
Kemendagri memastikan Desa Dambung secara administratif dan yuridis berada di wilayah Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.
Baca juga: Bang Dhin Dorong Penajaman RKPD 2027
Terkait luas wilayah, Kemendagri menjelaskan bahwa angka dalam undang-undang pembentukan daerah bersifat indikatif hingga pemerintah menetapkan batas definitif melalui Permendagri.
DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan komitmennya untuk; mendukung kepastian hukum wilayah; menjaga stabilitas sosial masyarakat perbatasan; memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal; mendorong penguatan kapasitas pemetaan dan informasi geospasial.
“Penegasan batas daerah bertujuan mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan tidak menghapus hak atas tanah, hak adat, maupun hak masyarakat lainnya,” kata anggota DPRD Kalsel, H. M. Syaripuddin.
DPRD Kalsel, kata Bang Dhin, berharap seluruh pihak tetap menjaga kondusivitas serta menyelesaikan setiap perbedaan melalui mekanisme hukum dan koordinasi antarpemerintah daerah.





