INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sejarah penegakan hukum. Mulai Jumat, 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi diberlakukan secara nasional.

Pemberlakuan dua payung hukum ini menandai perubahan mendasar dalam cara negara menata keadilan, melindungi hak warga, serta mengatur kewenangan aparat penegak hukum.

Momentum ini tidak sekadar menggantikan aturan lama, tetapi menjadi simbol reformasi hukum yang telah lama dinanti.

Di tengah implementasi regulasi baru tersebut, aparat kepolisian langsung menunjukkan langkah tegas dengan membongkar jaringan judi online internasional yang beroperasi lintas negara.

Situasi ini mencerminkan dua wajah perubahan hukum: pembaruan regulasi di satu sisi, dan ketegasan negara dalam menghadapi kejahatan terorganisir di sisi lain.

Baca juga: Bulog Libatkan Karang Taruna dalam Tim Jemput Gabah untuk Perkuat Cadangan Beras

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP yang mulai berlaku tahun ini bukanlah sekadar hukum lama dengan kemasan baru.

Menurutnya, kedua regulasi tersebut merupakan produk hukum baru yang dirancang untuk menjawab kebutuhan zaman serta melepaskan diri dari sistem hukum pidana warisan kolonial.

Ia menyebut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai fondasi penting untuk membangun sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan relevan dengan dinamika sosial masyarakat saat ini.

DPR menekankan bahwa aparat penegak hukum tidak lagi bisa bekerja dengan pendekatan lama, karena setiap tahapan proses hukum kini diatur dengan rambu-rambu yang lebih ketat dan jelas.

Perubahan signifikan juga terlihat dalam KUHAP yang baru. Regulasi ini memperluas penerapan keadilan restoratif atau restorative justice, yang membuka ruang penyelesaian perkara secara lebih adil tanpa selalu berujung pada pemidanaan.

Pendekatan ini dinilai mampu menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi, khususnya bagi perkara-perkara tertentu.

Selain itu, KUHAP baru mengakomodasi perkembangan teknologi dengan mengatur secara tegas penggunaan alat bukti modern, seperti rekaman CCTV dan bukti elektronik.

Perlindungan terhadap saksi dan korban juga diperkuat, seiring meningkatnya kejahatan berbasis digital yang menuntut sistem pembuktian lebih adaptif.

Pemerintah menilai, penerapan KUHP dan KUHAP yang baru akan memperkuat kepastian hukum sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyidikan, penahanan, hingga persidangan.

Dengan aturan yang lebih jelas dan modern, diharapkan penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan lebih profesional, akuntabel, dan berpihak pada keadilan substantif.

Author