INTERAKSI.CO, Jakarta – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London melaporkan bintang porno asal Inggris, Bonnie Blue, ke otoritas setempat terkait dugaan pelecehan terhadap Bendera Indonesia.
Laporan tersebut menyusul beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan Bonnie menyelipkan Bendera Merah Putih di bagian belakang celananya hingga menjuntai ke jalan.
Kementerian Luar Negeri RI menyatakan KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan otoritas Inggris untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku. Pengaduan resmi juga telah disampaikan kepada kepolisian setempat.
“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat,” ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Vahd Nabyl A Mulachela, Selasa (23/12).
Baca juga: Jepang Uji Rudal Jarak Jauh Modular untuk Perkuat Pertahanan di Selat Miyako
Kasus ini turut mendapat perhatian DPR RI. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengecam keras aksi tersebut dan menegaskan bahwa bendera merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa yang tidak boleh direndahkan dalam bentuk apa pun.
Dave menilai pemerintah perlu bersikap tegas terhadap warga negara asing yang diduga melecehkan simbol negara, sembari tetap mengedepankan jalur diplomasi agar tidak mengganggu hubungan bilateral Indonesia dan Inggris.
Ia juga mendorong penguatan pengawasan terhadap WNA yang masuk ke Indonesia, termasuk memastikan pemahaman dan penghormatan terhadap aturan serta simbol negara. Menurutnya, kehormatan bangsa harus dijaga secara konsisten melalui langkah yang terukur dan diplomatis.





