INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Kejaksaan Negeri Banjarmasin kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
Kedua tersangka merupakan mantan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin.
Adapun tersangka pertama berinisial N, yang diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan.
Baca juga: Polres Banjarbaru Bongkar Jaringan Narkoba, 1,7 Kg Sabu dan 280 Ekstasi Dimusnahkan
Sementara tersangka kedua berinisial Q, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan SD.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarmasin, Ardian Junaedi, mengatakan penetapan dua tersangka tersebut merupakan bagian dari perkembangan penanganan perkara yang saat ini terus berjalan.
“Hari ini, penyidik Pidsus telah menetapkan dua orang tersangka,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Sebelumnya, Kejari Banjarmasin juga telah menetapkan satu orang tersangka lain berinisial TAN, yang merupakan pihak swasta atau penyedia dalam proyek pengadaan sewa server jaringan dan aplikasi.
Dengan penetapan terbaru ini, total tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan di Disdik Banjarmasin untuk periode 2021 hingga 2024 menjadi tiga orang.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan sewa server jaringan dan aplikasi yang diduga menimbulkan kerugian negara.
Penyidik Kejari Banjarmasin masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam proyek pengadaan tersebut.
Penanganan kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan anggaran di sektor pendidikan, khususnya pada proyek teknologi informasi dan jaringan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.





