INTERAKSI.CO, Jakarta – Empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjalani sidang pembacaan putusan dalam kasus dugaan penganiayaan berupa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Sidang digelar di ruang sidang Garuda dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, agenda pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB.
Empat terdakwa dalam perkara tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Baca juga: Hampir 8.000 WNI Lepas Kewarganegaraan dalam Lima Tahun
Sebelumnya, Oditur Militer menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Mereka dinilai terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dan telah direncanakan terlebih dahulu hingga mengakibatkan luka berat terhadap korban.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa para terdakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dengan tujuan memberikan pelajaran sekaligus efek jera karena menganggap korban telah merugikan dan menjelekkan institusi TNI.
Kasus ini bermula dari sejumlah peristiwa yang memicu kemarahan para terdakwa terhadap Andrie Yunus. Salah satunya terjadi pada 16 Maret 2025 saat aktivis KontraS tersebut melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Jakarta.
Selain itu, Andrie juga diketahui mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi, serta beberapa kali menyampaikan kritik terhadap institusi militer. Sikap tersebut kemudian dianggap sebagai bentuk tindakan yang merugikan citra TNI oleh para terdakwa.
Majelis hakim sebelumnya mendengarkan keterangan saksi, ahli, serta memeriksa berbagai barang bukti yang diajukan selama proses persidangan berlangsung.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa para terdakwa telah merencanakan aksi penyiraman menggunakan cairan kimia yang diketahui dapat menyebabkan luka bakar serius. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan nilai-nilai disiplin dan profesionalisme yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap prajurit TNI.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terkait penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama-sama dan dengan perencanaan.
Sidang putusan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap aktivis hak asasi manusia serta keterlibatan anggota TNI aktif dalam tindak pidana yang mendapat sorotan luas dari masyarakat sipil dan berbagai organisasi hak asasi manusia.





