INTERAKSI.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan Rancangan Undang Undang Perampasan Aset yang tengah digodok pemerintah bersama DPR RI.

KPK menilai regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat kerangka hukum pemberantasan korupsi, khususnya dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus menyasar pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara.

“Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, terutama untuk memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu.

Baca juga: Bulog Amankan Stok Minyak Goreng Selama Ramadan hingga Lebaran 2026

Menurut Budi, perampasan aset merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan pidana. Selain memberi efek jera, langkah ini juga memastikan pelaku kehilangan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana.

“Pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi dari kejahatan yang dilakukan. Ini penting untuk menciptakan deterrent effect,” jelasnya.

Ia menambahkan, tanpa mekanisme perampasan aset yang efektif, pemberantasan korupsi berisiko tidak menyentuh akar masalah, yakni motif keuntungan finansial.

Karena itu, KPK berharap RUU Perampasan Aset mampu memperkuat pendekatan follow the money, atau penelusuran aliran dana hasil kejahatan.

Dengan pengaturan yang komprehensif, KPK optimistis proses pelacakan dan pengembalian aset negara dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan akuntabel.

Lebih jauh, KPK memandang pengesahan RUU ini akan melengkapi regulasi yang sudah ada sekaligus memperkuat sinergi antarpenegak hukum dalam memberantas korupsi.

“Tujuan besarnya adalah memastikan setiap rupiah hasil korupsi bisa dikembalikan untuk sebesar besarnya kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional,” tegas Budi.

Sebagai informasi, Komisi III DPR telah mulai membahas RUU Perampasan Aset sejak 15 Januari 2026. Rancangan undang undang tersebut dirancang terdiri atas delapan bab dan 62 pasal. Pada 10 Februari 2026, DPR juga menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu dari empat RUU prioritas yang dibahas tahun ini.

Author