INTERAKSI.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara terkait belum adanya keputusan soal kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia menegaskan, pemerintah masih membutuhkan waktu untuk meninjau kondisi keuangan negara sebelum mengambil langkah tersebut.
Purbaya menyampaikan bahwa pembahasan awal mengenai usulan kenaikan gaji ASN telah dilakukan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam pertemuan yang berlangsung pada Senin, 31 Desember 2025. Namun, pembahasan tersebut belum menghasilkan keputusan final.
Baca juga: Mendag Tegaskan Biaya Pemusnahan Pakaian Bekas Impor Ditanggung Importir, Bukan APBN
Menurut Purbaya, pemerintah perlu melihat perkembangan fiskal setidaknya dalam satu triwulan ke depan. Evaluasi ini penting untuk memastikan ruang anggaran yang tersedia benar-benar aman sebelum belanja negara, termasuk belanja pegawai, ditingkatkan.
“Lihat kondisi keuangan seperti apa. Sebenarnya semuanya bisa saya lihat, tapi saya butuh melihat satu triwulan lagi. Setelah masuk triwulan kedua, baru bisa dibahas lebih lanjut terkait kenaikan belanja-belanja pemerintah,” ujar Purbaya dalam media briefing di kantor Kementerian Keuangan, Jumat (2/1/2026).
Sebagai informasi, rencana kenaikan gaji ASN, termasuk PNS dan PPPK, serta TNI/Polri dan pejabat negara, telah tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Meski demikian, keberadaan aturan tersebut tidak serta-merta membuat kenaikan gaji langsung diberlakukan. Keputusan akhir tetap berada di tangan Menteri Keuangan selaku Bendahara Negara, dengan mempertimbangkan kondisi fiskal dan keberlanjutan anggaran negara.
Pemerintah menegaskan, kehati-hatian dalam mengambil kebijakan menjadi kunci agar stabilitas keuangan negara tetap terjaga di tengah berbagai kebutuhan belanja dan dinamika ekonomi nasional.





