INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan mendesak PT PLN (Persero) UID Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalselteng) untuk segera membenahi sistem kelistrikan sekaligus memperbaiki pola komunikasi publik.

Hal ini menyusul terjadinya gangguan pasokan daya yang memicu kebijakan pemadaman listrik bergilir secara masif di berbagai wilayah Kalimantan Selatan belakangan ini.

Tuntutan tersebut dikemukakan dalam rapat dengar pendapat yang melibatkan Dinas ESDM Kalsel, Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, hingga perwakilan lembaga konsumen di ruang rapat Komisi III DPRD Kalsel pada Kamis (2/7/2026).

​Jalannya rapat dengar pendapat tersebut berlangsung dinamis dan diwarnai kritik tajam dari para legislatif yang menilai pemaparan PLN kurang terbuka mengenai jadwal penormalan pasokan energi.

Anggota Komisi III DPRD Kalsel, Rosehan Noor Bahri, menegur keras jajaran manajemen PLN karena dinilai kurang serius dalam merespons keresahan masyarakat yang terdampak langsung oleh pemadaman.

Kritik serupa dilayangkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Achmad Maulana, yang menyoroti lemahnya transparansi informasi dasar penentuan wilayah padam.

Ia menggarisbawahi bahwa durasi pemadaman di lapangan sering kali meleset dan melebihi waktu dari jadwal tertulis yang sudah diumumkan.

​Merespons rentetan kritik tersebut, General Manager PLN UID Kalselteng, Iwan Soelistijono, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas ketidaknyamanan yang dialami oleh seluruh pelanggan.

Ia menjelaskan bahwa pemadaman terpaksa dilakukan guna mengantisipasi risiko runtuhnya sistem interkoneksi Kalimantan secara total atau blackout.

Menurutnya, kondisi krisis ini dipicu oleh adanya kerusakan tidak terencana pada salah satu unit pembangkit (forced outage) yang terjadi bersamaan dengan jadwal perawatan rutin (plant outage) di pembangkit lainnya, sehingga pasokan daya ke masyarakat merosot tajam.

​Pihak PLN saat ini tengah menggenjot percepatan perbaikan infrastruktur pembangkit yang mengalami kendala teknis tersebut. Manajemen PLN menargetkan sistem kelistrikan di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah akan kembali beroperasi secara normal penuh pada akhir September 2026 mendatang.

Terhitung mulai Jumat (3/7/2026), sistem kelistrikan setempat akan memasuki status siaga dengan kepemilikan cadangan daya yang terbatas, yakni berkisar 52 megawatt (MW).

Kendati berstatus siaga, PLN menegaskan hal ini bukan berarti pemadaman akan terus berlangsung, melainkan sebagai penanda bahwa stabilitas beban daya harus dijaga ketat.

​Sebagai bentuk perlindungan konsumen, rapat tersebut menyepakati komitmen pemberian kompensasi ganti rugi apabila durasi pemadaman terbukti melanggar standar mutu pelayanan.

Batas toleransi maksimal ditetapkan sebanyak enam kali pemadaman atau akumulasi durasi enam jam dalam jangka waktu satu bulan.

Jika durasi padam melewati batas tersebut di luar aspek kahar, maka pelanggan pascabayar berhak menerima potongan tagihan listrik, sementara pengguna prabayar akan mendapatkan kompensasi berupa token listrik tambahan.

Komisi III DPRD Kalsel menegaskan agar PLN menjadikan momentum ini untuk bersikap lebih transparan dan akurat dalam menyuplai progres perbaikan sistem demi memberikan kepastian bagi warga.

Author