INTERAKSI.CO, Jakarta – Pemerintah menargetkan pembahasan rumusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dapat diselesaikan pada November 2025 mendatang.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, saat ini tim dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah melakukan kajian bersama berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan hasil yang adil bagi pekerja maupun pengusaha.

“Saat ini masih di bulan Oktober. Kita target sesuai dengan timeline biasanya setiap tahun, di bulan November nanti baru keluar rumusannya,” ujar Menaker Yassierli di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Ia menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 akan mempertimbangkan standar kehidupan layak bagi para pekerja, sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Pembahasan tersebut dikawal oleh Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) agar dialog sosial berjalan transparan dan seimbang.

“UMP harus memperhatikan standar kehidupan yang layak bagi pekerja, tapi ini masih dalam proses pembahasan,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Baca juga: Sidang Korupsi Minyak: 13 Perusahaan Diduga Raup Keuntungan Rp2,54 Triliun dari Penjualan Solar Murah Pertamina

Menaker juga menegaskan bahwa pemerintah akan berpedoman pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam menentukan besaran kenaikan upah minimum.

Putusan tersebut mengatur agar perhitungan UMP mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, serta kebutuhan hidup layak (KHL).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa pembahasan UMP 2026 merupakan kelanjutan dari capaian positif tahun sebelumnya, di mana kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen turut menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional.

“Pengangguran juga sudah berada di level terendah sejak 1998, yaitu 4,76 persen,” ujar Airlangga di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Ia menyebut, hingga Februari 2025 jumlah penduduk yang bekerja mencapai 145,77 juta orang, sementara tingkat kemiskinan turun menjadi 8,47 persen.

Selain itu, sebanyak 3,46 juta pelaku UMKM, petani, dan nelayan telah memperoleh akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sepanjang Januari hingga September 2025.

Dengan keterlibatan berbagai pihak dalam proses kajian, pemerintah berharap keputusan akhir terkait UMP 2026 dapat mencerminkan keseimbangan antara perlindungan bagi pekerja dan keberlanjutan bagi dunia usaha.

Author