INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Jajaran Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap tindak pidana di bidang perlindungan konsumen.
Sebuah tempat penggilingan beras di Desa Awang Baru, Kecamatan Batang Alai Utara, diduga kuat memproduksi beras oplosan yang kemudian dikemas ulang dalam karung resmi Bulog jenis SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan).
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Baca juga: Santri di HST Tewas, Diduga Ditusuk Sesama Santri Saat Tidur
Tim Sat Reskrim Polres HST yang dipimpin Kapolres HST AKBP Jupri Tampubolon, S.I.K., M.Si., mendapati aktivitas pengoplosan beras dan pengemasan ulang ke dalam karung Bulog SPHP oleh pelaku berinisial HA alias Tani.
Kegiatan itu dilakukan di tempat penggilingan milik almarhum HS yang kini dikelola anaknya, MRJ.
“Di lokasi, kami mengamankan 200 karung beras dengan berat total 1.000 kilogram yang siap dipasarkan. Masalahnya, beras dalam karung Bulog SPHP ini ternyata bukan beras dengan kualitas standar Bulog, melainkan beras oplosan,” ungkap Adam Erwindi, Rabu (20/8/2025).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku beras oplosan tersebut rencananya akan dikirim ke Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
Modus yang dijalankan yakni dengan membeli kemasan plastik bekas berlogo resmi Bulog SPHP dari pedagang, lalu mengisinya dengan beras lokal yang kualitasnya jauh di bawah standar.
Beras oplosan itu dipasarkan ke luar daerah, khususnya ke Kabupaten Paser, dengan harga Rp 12.500 – Rp 12.800 per kilogram. Dari praktik ilegal ini, pelaku meraup keuntungan pribadi.
Atas perbuatannya, HA alias Tani beserta barang bukti berupa 200 karung beras Bulog SPHP ukuran 5 kilogram (total 1 ton) dan satu unit ponsel Samsung A05 S warna putih, diamankan ke Mapolres HST untuk proses hukum lebih lanjut.
Polda Kalsel mengimbau masyarakat agar lebih waspada sebelum membeli beras bersubsidi. Konsumen diminta untuk selalu memeriksa kemasan dan melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan serupa kepada pihak berwajib.