INTERAKSI.CO, Batulicin – DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I Hasanuddin, dan Wakil Ketua II Sya’bani Rasul, serta dihadiri Bupati HM Zairullah Azhar di Ruang Sidang Utama, Senin (07/10/24).

Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar menjelaskan penyusunan pengelolaan keuangan daerah saat ini tetap berorientasi pada basis kinerja dengan pendekatan penganggaran yang mengutamakan hasil kinerja, serta dapat diukur capaian targetnya dengan tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas yang berprinsip pada efisiensi dan efektivitas.

“Sebagaimana peran pemerintah daerah bersifat fasilitator dan sebagai motivator untuk menggerakkan pembangunan daerah yang lebih produktif,” ujar Bupati Zairullah.

Penyusunan RAPBD Tahun 2025 ini dilakukan dengan metode pendekatan yang memperhatikan visi, misi, tujuan dan sasaran yang dimuat dalam Renstra Kabupaten Tanah Bumbu dengan melihat perkembangan aspirasi masyarakat dan mempertimbangkan situasi, kondisi serta kemampuan daerah.

“Sebagaimana arah yang diinginkan dan kebijakan umum yang disepakati, sesuai pedoman penyusunan strategi dan prioritas RAPBD Tahun Anggaran 2025, serta pola penyusunan yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah,” bebernya.

Adapun substansi ringkasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025, sebagai berikut:

1. Pendapatan sebesar 3 triliun 156 miliar 371 juta 665 ribu 478 rupiah. Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar 325 miliar 201 juta 629 ribu 942 rupiah.

Pendapatan Transfer sebesar 2 triliun 759 miliar 195 juta 315 ribu 536 rupiah, Lain – lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar 71 miliar 974 juta 720 ribu rupiah.

2. Belanja sebesar 3 triliun 608 miliar 806 juta 204 ribu 935 rupiah. Terdiri dari Belanja Operasi sebesar 2 triliun 106 miliar 734 juta 372 ribu 95 rupiah 40 sen.

Belanja Modal sebesar 1 triliun 11 miliar 484 juta 582 ribu 623 rupiah 60 sen. Belanja Tak Terduga sebesar 15 miliar rupiah. Belanja Transfer sebesar
475 miliar 587 juta 250 ribu 216 rupiah.

Dengan Surlpus/Defisit 452 miliar 434 juta 539 ribu 457 rupiah, tetapi defisit tersebut tertutupi dengan Pembiayaan Daerah.

Adapun Rincian Pembiayaan daerah adalah sebagai berikut:

1. Penerimaan Pembiayaan Daerah yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA) sebesar 462 miliar 434 juta 539 ribu 457 rupiah.

2. Pengeluaran pembiayaan daerah, sebesar 10 miliar rupiah. Sehingga Pembiayaan Netto sebesar 452 miliar 434 juta 539 ribu 457 rupiah yang digunakan untuk menutupi defisit belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Pada penyampaian RAPBD Tahun Anggaran 2025 ini terdapat perbedaan pada Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah dari yang telah disepakati dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara.

Adapun perbedaan tersebut adalah dengan adanya penyesuaian pada Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sesuai dengan alokasi yang tercantum dalam surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Nomor S-116/PK/2024, tanggal 19 September 2024, Hal : Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025.

Penambahan Pendapatan Transfer Pusat tersebut adalah:
1. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp 41.995.698.000,
2. Dana Alokokasi Khusus (DAK) Non Fisik sebesar Rp181.517.027.000
3. Penambahan Dana Desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp4.127.061.000.

Author