INTERAKSI.CO, Kotabaru – Sebanyak 41 desa yang tersebar di 16 kecamatan di Kabupaten Kotabaru dijadwalkan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada September 2026 mendatang.
Agenda ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam mendorong regenerasi kepemimpinan di tingkat desa, seiring adanya kebijakan baru terkait masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang menjadi delapan tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotabaru melalui Kepala Bidang Bina Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Rully Oktarisna Andriani, menjelaskan bahwa para calon kepala desa wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif sebelum mendaftar.
“Calon minimal berusia 25 tahun saat pendaftaran, memiliki pendidikan terakhir SMA atau sederajat, serta tidak pernah terlibat kasus pidana dengan hukuman lima tahun atau lebih,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Selain itu, calon juga harus melengkapi berbagai dokumen sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi Pilkades.
Rully menambahkan, tahapan pelaksanaan Pilkades 2026 secara resmi dimulai pada 8 April 2026. Meski demikian, sejumlah persiapan sebenarnya telah dilakukan sejak awal tahun, termasuk rapat koordinasi bersama Forkopimda dan para pemangku kepentingan di tingkat kecamatan.
“Sejak Januari kami sudah melakukan berbagai persiapan, termasuk koordinasi dengan pihak kecamatan terkait teknis pelaksanaan di lapangan,” jelasnya.
Seluruh tahapan tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati, mulai dari tahap awal, proses seleksi, hingga pelantikan kepala desa terpilih.
Adapun pelaksanaan pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada 14 September 2026. Sementara pelantikan kepala desa terpilih direncanakan digelar pada Oktober 2026, atau sekitar satu bulan setelah pemilihan.
Dengan pelaksanaan Pilkades serentak ini, diharapkan dapat melahirkan pemimpin desa yang berkualitas, mampu membawa kemajuan, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa.





