INTERAKSI.CO, Kotabaru – DPRD Kabupaten Kotabaru secara resmi menyampaikan sejumlah rekomendasi dan catatan strategis atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kotabaru Tahun 2025.
Agenda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-8 Tahun Sidang 2026/2027 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kotabaru, Kamis (30/4/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru, H. Suwanti.
Dalam laporannya, Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Awaludin, menegaskan bahwa LKPj merupakan indikator penting dalam mengukur capaian kinerja kepala daerah selama satu tahun anggaran.
Baca juga: Bupati Kotabaru Lantik 19 Pejabat, Penyegaran Birokrasi untuk Perkuat Pelayanan Publik
Menurutnya, penyampaian rekomendasi tersebut merupakan kewajiban konstitusional DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“Keputusan DPRD atas LKPj bersifat rekomendasi, bukan keputusan final. Ini merupakan wujud fungsi pengawasan dewan yang wajib ditindaklanjuti oleh Bupati sebagai landasan perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa meskipun tidak berdampak langsung secara politik maupun hukum, rekomendasi tersebut menjadi bentuk koreksi moral bagi kepala daerah. Jika diabaikan, hal itu berpotensi menurunkan tingkat akuntabilitas dan kepercayaan publik.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis, yang hadir mewakili Bupati, menyambut baik berbagai catatan strategis yang disampaikan legislatif.
“Rekomendasi yang disampaikan DPRD akan kami pelajari secara komprehensif. Ini akan menjadi acuan utama dalam penyusunan perencanaan pembangunan tahun berjalan dan tahun berikutnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dinamika pembahasan antara eksekutif dan legislatif mencerminkan berjalannya mekanisme check and balance di daerah, sekaligus menjadi fondasi penting dalam mewujudkan visi pembangunan daerah.
Selain penyampaian LKPj, rapat paripurna juga membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Anggota Bapemperda DPRD Kotabaru, Agus Subejo, menjelaskan bahwa terdapat penambahan satu usulan Raperda baru dari total 16 judul yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Perubahan dilakukan dengan menambahkan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 terkait Kepala Desa, sebagai penyesuaian terhadap amanat undang-undang terbaru serta peningkatan kualitas penyelenggaraan Pilkades,” jelasnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, Asisten I Setda Kotabaru, serta jajaran kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Melalui forum ini, diharapkan sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah semakin kuat dalam meningkatkan kualitas kebijakan serta pelayanan publik di Kabupaten Kotabaru.





