INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Sejumlah perpustakaan di Kabupaten Banjar akan diupayakan memenuhi standar nasional.
Tercatat saat ini ada 117 perpustakaan di Kabupaten Banjar dan 45 di antaranya diusulkan untuk mengikuti akreditasi. Sejumlah perpustakaan tersebut berasal dari sekolah dan desa.
“Pihak dari Dispersip Kalsel sudah mengirimkan dua narasumber, dengan harapan para pengelola perpustakaan yang ada di Kabupaten Banjar dapat memahami apa saja syarat akreditasi suatu perpustakaan. Yang jelas mempunyai koleksi seribu judul dan seribu eksemplar dan sudah mempunyai Nomor Pokok Perpustskaan,” kata Sekretaris Dispersip Banjar, Ari Mauluddin Akbar.
Hal itu dia sampaikan dalam Sosialisasi Pembinaan Perpustakaan se-Kabupaten Banjar di Aula Baiman Bappedalitbang yang digelar Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan, Senin 3 Juni 2024.
Acara juga dihadiri Pustakawan Ahli Madya Arbayah dan Abdillah dari Dispersip Kalsel serta dihadiri 50 pengelola perpustakaan sekolah dari tingkat SD, SMP, SMA dan desa.
Dengan terakreditasinya suatu perpustakaan, diharapkan perpustakaan tersebut dapat memenuhi standar pelayanan dan pengolahan perpustakaan yang baik sesuai standar perpustakaan nasional Perpusnas RI
“Melihat transformasi digital yang saat ini meningkat pesat, pengunjung perpustakaan sudah mulai langka dan dunia teks book ketinggalan. Maka dari itu saya berupaya memberikan pemahaman kepada pengelola perpustakaan untuk menerapkan akreditasi perpustakaan dan menggalakkan kembali ke lingkungan sekitarnya agar kembali ke perpustakaan,” tuturnya.
Menurut Ari, informasi di era digital saat ini tidak dapat dipertanggung jawabkan 100 persen, karena banyak informasi menyebar dengan kepentingan berbagai hal. Ari pun mengimbau untuk memastikan sumber informasi tersebut, apabila sumber dapat dipercaya kemudian lihat substansinya dicocokkan dengan sumber aslinya yang sudah teruji kebenarannya di perpustakaan.
Arbayah, salah satu narasumber mengungkapkan akreditasi perpustakaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 yaitu tentang Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak dan atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi serta rekreasi para pemustaka.
“Tentu kami mengacu pada Perpusnas ada sembilan komponen, indikator kunci, skor dan bobot penilaian untuk akreditasi perpustakaan,” sambungnya.




