INTERAKSI.CO, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan operasional, termasuk anggaran pakan satwa, dengan nilai kerugian sementara mencapai Rp10,2 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, mengungkapkan penyidik menemukan sekitar Rp7,4 miliar dari total dana yang diduga diselewengkan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Dari sekitar Rp10 miliar ini, ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan bukti-bukti yang kami peroleh, dana tersebut digunakan untuk kepentingan diri sendiri,” ujar I Gede Punia, Jumat (24/7/2026).
Baca juga: Basuki Sebut IKN Sudah Miliki Kawasan Pusat Finansial
Menurutnya, anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk operasional kebun binatang, termasuk pemenuhan pakan satwa. Namun, dalam pelaksanaannya diduga terjadi pengurangan realisasi yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.
“Seharusnya digunakan untuk perawatan satwa, salah satunya pakan binatang. Faktanya ada yang dikurangi. Pertanggungjawabannya ada, tetapi tidak dibuat sebagaimana mestinya,” katanya.
Kejati Jawa Timur menduga tindak pidana korupsi tersebut tidak dilakukan seorang diri. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat melalui pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti tambahan.
“Korupsi tidak mungkin dilakukan satu orang. Kami masih terus melakukan pendalaman berdasarkan bukti-bukti yang ada. Perkembangannya akan kami sampaikan kemudian,” ujarnya.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi dalam perkara tersebut. Penelusuran juga dilakukan terhadap pengelolaan keuangan sejak 2013, meski dugaan tindak pidana yang menjadi fokus penyidikan terjadi pada periode 2016 hingga 2024.
Sebelumnya, Kejati Jawa Timur menetapkan Choirul Anwar sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan anggaran operasional Kebun Binatang Surabaya.
Penyidik juga mengidentifikasi adanya pengeluaran kas yang diduga tidak sah pada 2023 hingga 2024, yang disebut turut mendapat persetujuan dari Direktur Keuangan saat itu.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menghitung nilai kerugian negara secara final.





