INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Kafe Aroema yang berlokasi di Jalan Taman Gembira Timur, Kelurahan Loktabat Selatan, Banjarbaru, disidak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru pada Jumat (25/7) malam.

Sidak ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang mengeluhkan kebisingan akibat aktivitas pertunjukan Disc Jockey (DJ) di kafe tersebut.

Warga menilai suara musik yang diputar hingga lewat tengah malam, bahkan sampai subuh, sangat mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

Baca juga: Diduga Menghina Suku Banjar, Pria di Podcast Dedi Mulyadi Dilaporkan ke Polda Kalsel

“Kita melaksanakan giat cipta kondisi buntut adanya aduan masyarakat yang melaporkan kepada pimpinan perihal aktivitas DJ di Kafe Aroema yang membuat kegaduhan karena suaranya berlebihan,” ujar Kepala Bidang Penegakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum dan Tranmas) Satpol PP Banjarbaru, Djohansyah, Sabtu (26/7).

Dalam sidak tersebut, Satpol PP memeriksa perizinan kegiatan yang dilakukan kafe, terutama terkait izin penggunaan sound system dan penyelenggaraan live music.

“Kami ingin memastikan apakah mereka memiliki izin resmi untuk menggelar kegiatan seperti ini. Karena masyarakat merasa terganggu dengan aktivitas yang berlangsung hingga dini hari,” jelasnya.

Lebih lanjut, Djohansyah menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil pemilik atau pengelola Kafe Aroema ke Kantor Satpol PP Banjarbaru untuk dimintai keterangan. Selain itu, pihaknya juga akan mengkaji kembali izin operasional kafe tersebut yang diketahui buka selama 24 jam.

“Apakah izinnya memang sebagai kafe atau hanya rumah makan, dan apakah mencakup izin penyelenggaraan live music, ini akan kami dalami. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada tindak lanjut sesuai ketentuan Perda yang berlaku,” pungkasnya.

Author