INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Gara-gara tak menyetorkan duit setoran rokok sebesar Rp2,4 miliar, pria asal Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang bekerja sebagai sales, dibekuk polisi.
Dia ditangkap di Jalan Tingang XVII, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada 3 September 2025 pukul 20.00 Wita.
“Personel Polsek Simpang Empat mendapat bantuan dari Resmob Polda Kalimantan Tengah dalam proses penangkapan tersebut,” ucap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Ipda Supriyo Sanyoto.
Baca juga: Mantan Bupati Tabalong Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bokar Perumda Rp1,8 Miliar
Kronologi Kejadian
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WITA di Jl. Kuranji, Desa Kupang Berkah Jaya, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Pelapor bernama I G T SE, lahir di Banjarmasin pada 17 Oktober 1977, beragama Kristen, berprofesi sebagai wiraswasta, dan beralamat di Jl. Kol. Sugiono No.12 RT.003 RW.001, Kelurahan Pekapuran Laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
Sementara itu, pelaku diketahui bernama M F Bin B (alm), lahir di Amuntai pada 09 Mei 1979, bekerja sebagai sales keliling, dan tingg di Jalan Manggis Ujung RT.004 RW.001, Desa Guntung Paikat, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru.
Berdasarkan keterangan pelapor, dugaan penggelapan bermula ketika ia mengetahui adanya kekurangan setor hasil penjualan rokok merk Tali Roso sebesar Rp2.441.115.000,-. Aksi tersebut dilakukan M F sejak Maret hingga Juni 2025.
Pelapor sempat menagih kekurangan tersebut, dan pelaku berjanji akan mengembalikan uang dengan cicilan Rp200.000.000,- setiap awal bulan. Namun hingga laporan dibuat, M F tidak melakukan pembayaran dan sulit dihubungi.
Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Simpang Empat untuk proses hukum lebih lanjut.
Berikut sejumlah barang bukti yang turut diamankan polisi:
15 lembar nota penjualan rokok merk Tali Roso dan Ina Bold
4 lembar bukti mutasi pengiriman uang
1 unit handphone Samsung Galaxy A23 5G warna hitam
1 unit mobil Daihatsu Luxio nopol DA 1864 TDC warna hitam
1 unit mobil Granmax nopol W 0573 NU warna hitam
1 buah kartu ATM Bank BRI
1 buku tabungan Bank BRI dengan nomor rekening 7443-01-005628-53-7 atas nama M F