INTERAKSI.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan kerangka regulasi terkait redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang rupiah.
Langkah ini diwujudkan melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).
Rencana tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029.
PMK itu ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025. Pemerintah menargetkan RUU Redenominasi dapat diselesaikan pada 2026 atau 2027.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tertulis dalam aturan tersebut, dikutip Jumat (7/11/2025).
Baca juga: Pemerintah Gelontorkan Rp 407 Triliun untuk Pangan dan Kesehatan Sepanjang 2025
Dalam dokumen tersebut dijelaskan, tujuan penyusunan RUU Redenominasi adalah untuk meningkatkan efisiensi perekonomian, menjaga stabilitas nilai rupiah, serta memperkuat daya beli masyarakat.
Regulasi ini juga diharapkan dapat memperkuat kredibilitas rupiah di tingkat nasional maupun internasional.
Penanggung jawab utama penyusunan RUU Redenominasi adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) di bawah Kementerian Keuangan.
Selain RUU Redenominasi, Kemenkeu juga mengusulkan tiga rancangan undang-undang lainnya dalam program legislasi nasional jangka menengah 2025–2029.
Ketiganya meliputi RUU tentang Perlelangan yang ditargetkan selesai pada 2026, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara pada 2026, dan RUU tentang Penilai pada 2025.
“Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis Kementerian Keuangan, diusulkan empat RUU yang menjadi bidang tugas Kemenkeu,” demikian tertulis dalam PMK tersebut.





