INTERAKSI.CO, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menerbitkan aturan baru yang membatasi akses anak-anak terhadap platform digital berisiko tinggi.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang diumumkan pada Jumat.
Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Melalui kebijakan ini, anak berusia di bawah 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Stok BBM Aman, Masyarakat Diminta Tidak Panic Buying
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa implementasi aturan akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam pernyataan di Jakarta.
Lihat postingan ini di Instagram
Dalam penerapannya, akun milik anak di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital akan dinonaktifkan. Platform yang termasuk kategori berisiko tinggi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Meutya menjelaskan, pemerintah menyadari kebijakan ini kemungkinan akan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal. Anak-anak mungkin merasa keberatan, sementara orang tua harus beradaptasi dengan perubahan tersebut.
Meski demikian, pemerintah menilai pembatasan ini penting untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital. Risiko tersebut mencakup paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga potensi kecanduan terhadap platform digital.
“Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” kata Meutya.
Ia juga menyebut bahwa Indonesia menjadi salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan usia terhadap penggunaan platform digital.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas anak di internet, sehingga mereka tidak harus menghadapi dampak algoritma digital sendirian.
Pemerintah menegaskan bahwa proses implementasi akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform digital mampu menyesuaikan sistem mereka dengan regulasi yang berlaku.





