INTERAKSI.CO, Pelaihari – DPRD Kabupaten Tanah Laut menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (11/5/2026).
Dua raperda yang dibahas dalam rapat tersebut yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah.
Pembahasan perubahan perda administrasi kependudukan dilakukan sebagai upaya penyesuaian terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan pelayanan publik yang semakin dinamis.
Pemerintah daerah menilai pembaruan aturan diperlukan agar pelayanan administrasi kependudukan dapat berjalan lebih efektif, cepat, dan tertib.
Baca juga: Komisi II DPRD Tala Tinjau Kesiapan Rumah Potong Hewan Jelang Iduladha 2026
Sementara itu, Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah disusun untuk memperkuat perlindungan hak-hak pekerja lokal sekaligus mendorong peningkatan kualitas tenaga kerja di Kabupaten Tanah Laut.
Regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi payung hukum dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih sehat, kompetitif, dan berpihak pada tenaga kerja daerah.
Rapat paripurna berlangsung dengan dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Tanah Laut, jajaran pemerintah daerah, serta sejumlah kepala SKPD terkait.
Melalui pembahasan dua raperda tersebut, DPRD dan pemerintah daerah berharap dapat menghadirkan regulasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan tenaga kerja di Tanah Laut.





