INTERAKSI.CO, Batulicin – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengambil sikap tegas terhadap maraknya fenomena akun media sosial maupun platform tidak resmi (homeless media) yang kerap melakukan aksi flashing hingga doxing.
PWI Kalsel memastikan bahwa tindakan penyebaran data pribadi tanpa izin tersebut sama sekali bukan merupakan bagian dari karya jurnalistik.
Ketua PWI Kalsel, Zainal Helmie menegaskan bahwa operasional media mainstream dan media siber yang sah di tanah air terikat secara ketat oleh regulasi hukum formal.
Seluruh proses produksi beritanya wajib tunduk dan patuh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta payung hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal ini sangat kontras dengan aktivitas akun liar yang kerap membagikan privasi seseorang demi tujuan intimidasi.
”Tentu media mainstream dan media siber itu ada aturan dan undang-undangnya. Tetapi bagi homeless media dan media terbarukan yang melakukan flashing atau doxing, tentu itu bukan karya jurnalistik,” ujar Zainal Helmie, belum lama ini.
Menyikapi hal itu, Helmie mempersilakan masyarakat umum maupun pihak-pihak yang dirugikan oleh publikasi doxing tersebut untuk tidak ragu berkoordinasi dan melaporkan kasusnya ke aparat kepolisian.
Langkah penegakan hukum pidana dinilai sangat tepat karena aktivitas pelaku bukan merupakan produk pers formal, sehingga tidak bisa diselesaikan lewat mekanisme sengketa informasi di Dewan Pers.
Menurutnya, produk jurnalistik yang legal dilindungi dari upaya kriminalisasi sepihak apabila memuat kritik terhadap seseorang atau instansi, dengan catatan koridor pemberitaannya sudah sesuai kaidah pers.
Sengketa atas produk pers yang sah wajib diselesaikan terlebih dahulu di meja Dewan Pers melalui jalur hak jawab maupun hak klarifikasi, bukan lewat jalur pidana.
PWI Kalsel juga berkomitmen penuh untuk memberikan benteng perlindungan bagi seluruh insan pers dan perusahaan media lokal yang sah.
Perlindungan hukum dan organisasi tersebut akan diberikan secara total selama media yang bersangkutan beroperasi di bawah payung badan hukum resmi, seperti Perseroan Terbatas (PT), serta menjalankan aktivitas redaksionalnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.





