INTERAKSI.CO, Batulicin – Polres Tanah Bumbu menggelar pemusnahan massal barang bukti hasil tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.137,52 gram dan obat-obatan terlarang jenis ekstasi sebanyak 30,5 butir dengan berat 12,96 gram.
Seluruh barang haram yang dihancurkan tersebut merupakan hasil akumulasi pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu dalam periode April hingga Juni 2026.
Dari total volume barang bukti yang disita, aparat kepolisian dikalkulasikan berhasil menyelamatkan sekitar 30.000 jiwa masyarakat dari potensi dampak fatal penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah Bumi Bersujud.
Prosesi pemusnahan yang berlangsung di Pendopo atau Joglo Gajah Mada Mapolres Tanah Bumbu pada Senin (29/6/2026) dipimpin langsung oleh Wakapolres Tanah Bumbu, Kompol Apriyansa Sinatra. Agenda ini turut dikawal oleh Kasat Resnarkoba AKP Anang Setiawan, Kasi Humas Iptu Supriyadi Sanyoto, serta perwakilan instansi dari Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.
Sebanyak 25 orang tersangka dari gabungan 13 Laporan Polisi (LP) berbeda juga dihadirkan langsung untuk menyaksikan pelarutan barang bukti tersebut.
Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan kristal sabu ke dalam wadah berisi air detergen, lalu dihancurkan menggunakan mesin blender hingga larut sepenuhnya sebelum dibuang ke saluran pembuangan.
Kasi Humas Iptu Supriyadi Sanyoto menjelaskan bahwa dari rentetan kasus yang berhasil dibongkar, salah satu tangkapan terbesar bersumber dari hasil pengungkapan pada Minggu (8/6/2026) di kawasan Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kasus menonjol ini menjerat tiga tersangka utama, yakni Adi Rosadi alias Adi Rucan (33) yang berinisial AR, M. Zaini Firdaus (25) atau MZF, serta Hainur Rassyid (46) yang berinisial HR.
“Dari tangan komplotan jaringan ini, petugas mengamankan total 77 paket sabu dengan berat bersih mencapai 1.981,24 gram, serta puluhan butir ekstasi yang terdiri dari 18,5 butir ekstasi merah muda merk Roket dan 2 butir ekstasi merk TMT,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, salah satu tersangka mengakui bahwa mereka mendapatkan pasokan narkotika dalam jumlah besar tersebut dari Kota Banjarmasin.
Barang haram itu sengaja didatangkan untuk diedarkan kembali dengan menyasar pangsa pasar spesifik, yaitu para pekerja tambang serta buruh lokal yang berada di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Mengingat kuantitas barang bukti yang disita dari jaringan Kecamatan Satui ini jauh melebihi batas minimal satu kilogram, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan regulasi hukum pidana yang berlaku di Indonesia, para pelaku kini dihadapkan pada ancaman sanksi maksimal berupa pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak sebesar Rp2 Miliar.





