INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol (minol) melalui pendekatan pembinaan dan peningkatan pemahaman kepada para pelaku usaha.

Langkah tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peredaran Minuman Beralkohol yang digelar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin di Aula Kayuh Baimbai Balai Kota Banjarmasin, Senin (29/6/2026).

Kegiatan dibuka langsung oleh Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR dan diikuti pelaku usaha hotel, restoran, kafe, tempat hiburan, hingga distributor minuman beralkohol.

Sosialisasi turut menghadirkan narasumber dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madya Tipe B Banjarmasin.

Baca juga: Pemkot Banjarmasin Percepat Sertifikasi Halal, 150 Pelaku IKM Mendapatkan Pendampingan

Dalam sambutannya, Yamin menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan iklim usaha yang tertib, transparan, dan patuh terhadap ketentuan hukum.

“Melalui sosialisasi ini kami ingin mewujudkan tertib usaha, tertib administrasi, serta meningkatkan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah yang berlaku,” ujar Yamin.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil monitoring terpadu yang dilakukan Disperdagin bersama Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja pada 10 dan 15 Maret 2026, bertepatan dengan bulan Ramadan.

Dari hasil pengawasan tersebut, masih ditemukan sejumlah tempat usaha yang menjual minuman beralkohol selama Ramadan, padahal aktivitas tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin.

“Temuan ini menjadi evaluasi bersama agar pelaku usaha lebih memahami dan mematuhi aturan yang berlaku,” katanya.

Menurut Yamin, penegakan regulasi tidak cukup hanya melalui pengawasan maupun pemberian sanksi. Pemerintah juga perlu memberikan edukasi agar pelaku usaha memahami seluruh prosedur, mulai dari perizinan, kewajiban, hingga konsekuensi apabila melakukan pelanggaran.

Ia meyakini, semakin baik pemahaman terhadap regulasi, maka kepatuhan pelaku usaha juga akan meningkat. Kondisi tersebut dinilai penting untuk menjaga ketertiban masyarakat sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat dan memiliki kepastian hukum.

“Kami berharap seluruh pelaku usaha menjadikan kepatuhan terhadap regulasi sebagai bagian dari profesionalisme dalam menjalankan usaha sehingga ketenteraman masyarakat tetap terjaga dan dunia usaha dapat berkembang secara bertanggung jawab,” ucapnya.

Yamin juga berharap forum sosialisasi tersebut menjadi ruang dialog yang produktif antara pemerintah daerah dan pelaku usaha sehingga berbagai persoalan di lapangan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik.

“Semoga kegiatan ini memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam mewujudkan Kota Banjarmasin yang tertib, aman, maju, dan sejahtera,” pungkasnya.

Author