INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin terus mempercepat kesiapan pelaku usaha menghadapi kebijakan nasional Wajib Halal Oktober (WHO) 2026.

Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui Sosialisasi Sertifikasi Halal 2026 yang diikuti 150 pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM), Kamis (25/6/2026).

Kegiatan yang digelar di Hotel Aria Barito Banjarmasin tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mendorong semakin banyak produk lokal memiliki sertifikat halal sehingga mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

Sosialisasi dibuka Asisten II Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, Taufik Rivani, didampingi Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin, Noorsyahdi. Hadir pula narasumber dari Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PJPH) Provinsi Kalimantan Selatan serta LPPOM MUI Kalimantan Selatan.

Baca juga: Wali Kota Banjarmasin Raih Anugerah Sahabat Pers SMSI 2026

Dalam sambutannya, Taufik Rivani menegaskan bahwa sertifikasi halal kini bukan lagi sekadar nilai tambah bagi sebuah produk, melainkan menjadi kebutuhan penting untuk memberikan perlindungan kepada pelaku usaha maupun konsumen.

Menurutnya, kepemilikan sertifikat halal akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dipasarkan sekaligus memperluas peluang usaha.

“Ini menjadi krusial karena erat kaitannya dengan menjaga kepercayaan konsumen. Artinya kita ingin produk ini dititikberatkan pada halal dan tayib, baik dari segi produk, bahan, sumber pangan hingga aspek higienis dalam proses produksi dan pengemasan,” ujarnya.

Ia berharap sektor IKM di Banjarmasin mampu berkembang lebih pesat seiring semangat menuju peringatan 500 tahun Kota Banjarmasin yang mengusung slogan “Kami Kawa”.

“Saya harap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kemajuan IKM maupun kesejahteraan masyarakat Kota Banjarmasin,” katanya.

Melalui kegiatan tersebut, para pelaku usaha mendapatkan pendampingan mengenai proses pengajuan sertifikasi halal, mulai dari persyaratan administrasi, regulasi yang berlaku, hingga tahapan memperoleh sertifikat halal.

Selain itu, peserta juga dibekali pemahaman mengenai standar produk halal, aspek legalitas, serta perbedaan mekanisme sertifikasi melalui skema reguler dan skema self-declare.

Plt. Kepala Disperdagin Banjarmasin, Noorsyahdi, mengatakan pemerintah telah menyiapkan kuota pendampingan bagi 150 pelaku usaha pada tahun ini.

Sebanyak 100 kuota dialokasikan untuk skema reguler, sedangkan 50 kuota lainnya melalui mekanisme self-declare.

“Hari ini kembali kita lakukan kurasi dan pendampingan untuk mengejar kesiapan Wajib Halal Oktober tahun 2026. Mudah-mudahan Banjarmasin siap untuk itu,” ujarnya.

Sementara itu, narasumber dari Loka PJPH Kalimantan Selatan, Habibie, menjelaskan perbedaan antara skema reguler dan self-declare yang dapat dipilih pelaku usaha sesuai karakteristik produknya.

Ia juga mengingatkan pentingnya keberadaan penyelia halal sebagai salah satu syarat utama dalam proses sertifikasi.

Menurut Habibie, penyelia halal harus beragama Islam, memahami secara menyeluruh bahan baku yang digunakan, memastikan tidak ada bahan yang tergolong haram, serta mengawasi seluruh proses produksi hingga pengemasan.

Bagi pelaku usaha nonmuslim yang ingin mengajukan sertifikasi halal, kata dia, diperbolehkan menunjuk pegawai atau kerabat beragama Islam yang memahami secara rinci proses produksi sebagai penyelia halal.

Pemerintah Kota Banjarmasin berharap sosialisasi tersebut mampu meningkatkan jumlah pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal, baik melalui fasilitasi pemerintah maupun secara mandiri, sehingga seluruh produk lokal semakin siap menghadapi implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026.

Author