INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Kesehatan segera mengatasi kekosongan dokter umum di sejumlah puskesmas.

Dari hasil telaah terhadap data resmi Dinas Kesehatan Kalsel, masih terdapat 13 puskesmas yang beroperasi tanpa dokter umum.

Anggota Komisi IV DPRD Kalsel, M. Syaripuddin, mengatakan kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan karena keberadaan dokter umum merupakan syarat dasar dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan tingkat pertama.

“Ketersediaan dokter umum adalah syarat paling dasar sebuah puskesmas. Jika tidak ada dokter, pelayanan kesehatan kepada masyarakat tentu tidak berjalan optimal. Karena itu kami meminta Dinas Kesehatan Provinsi segera mengambil langkah konkret, terutama untuk Kabupaten Kotabaru yang kondisinya paling memprihatinkan,” ujarnya di Banjarmasin, Jumat (17/7/2026).

Baca juga: Banggar DPRD Kalsel Soroti Tekanan Fiskal 2027, Dorong Optimalisasi PAD hingga Rp477,8 Miliar

Berdasarkan data Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan per 2 Juni 2026, terdapat 13 dari 242 puskesmas atau sekitar 5,37 persen yang belum memiliki dokter umum.

Dari jumlah tersebut, 11 puskesmas berada di Kabupaten Kotabaru, sehingga menjadi daerah dengan tingkat kekosongan tertinggi di Kalimantan Selatan.

Selain Kotabaru, Kabupaten Banjar dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah masing-masing masih memiliki satu puskesmas tanpa dokter umum.

Komisi IV DPRD Kalsel menilai persoalan tersebut bukan semata-mata akibat kekurangan jumlah dokter. Berdasarkan data yang dimiliki, Kalimantan Selatan memiliki sekitar 1.878 dokter umum yang tersebar di berbagai fasilitas kesehatan.

Sementara kebutuhan minimal dokter umum di seluruh puskesmas berdasarkan Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 hanya mencapai 586 orang.

Menurut Syaripuddin, kondisi ini menunjukkan masih adanya ketimpangan distribusi tenaga medis, terutama di wilayah kepulauan dan daerah terpencil seperti Kabupaten Kotabaru. Daerah tersebut juga membutuhkan sekitar 80 dokter umum, tertinggi di Kalimantan Selatan, karena memiliki 12 puskesmas rawat inap yang tersebar di berbagai wilayah.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Komisi IV DPRD Kalsel mengajukan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi.

Pertama, mempercepat pemenuhan dokter umum di 13 puskesmas yang masih kosong dengan memprioritaskan 11 puskesmas di Kabupaten Kotabaru melalui penempatan dokter penugasan khusus, formasi PPPK, maupun kerja sama dengan fakultas kedokteran.

Kedua, mengevaluasi sistem distribusi tenaga medis beserta skema insentif bagi dokter yang bertugas di wilayah kepulauan dan daerah terpencil agar penempatan tenaga kesehatan lebih menarik dan berkelanjutan.

Ketiga, mendorong Dinas Kesehatan mempublikasikan data tenaga kesehatan secara berkala, termasuk jumlah dokter aktif di setiap puskesmas, sehingga proses pengawasan dapat dilakukan secara terbuka.

Selain itu, DPRD juga meminta alokasi anggaran Bidang Sumber Daya Kesehatan pada APBD Tahun Anggaran 2027 diarahkan secara khusus untuk mengatasi kekosongan dokter umum di puskesmas yang masih membutuhkan tenaga medis.

Komisi IV DPRD Kalsel menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui rapat kerja bersama Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan agar pemerataan tenaga kesehatan benar-benar menjadi prioritas dan seluruh masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang setara, termasuk di wilayah kepulauan dan perbatasan.

Author