INTERAKSI.CO, Banjarbaru — Pemerintah Kota Banjarbaru meraih penghargaan dalam pengukuran Indeks Keinsinyuran Daerah (IKD) 2026.
Penghargaan ini menjadi pengakuan atas komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan standar keinsinyuran, inovasi, serta prinsip keselamatan dan efisiensi dalam pembangunan.
Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby menerima langsung piagam penghargaan tersebut dalam Malam Penganugerahan IKD 2026 di Gedung B.J. Habibie BRIN, Jakarta Pusat, Sabtu malam, 29 Agustus 2026.
Acara itu digelar Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri bersama Persatuan Insinyur Indonesia (PII).
Piagam penghargaan tersebut ditandatangani Ketua Umum PII Ilham Akbar Habibie. Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan komitmen pemerintah daerah dalam mengikuti serta menyukseskan pengukuran IKD 2026.
Lisa mengatakan penghargaan itu mencerminkan upaya Pemerintah Kota Banjarbaru menerapkan standar teknis keinsinyuran dan inovasi dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan infrastruktur.
“Penghargaan Indeks Keinsinyuran Daerah ini menjadi wujud nyata komitmen Pemkot Banjarbaru dalam menerapkan standar teknis keinsinyuran dan inovasi pada setiap perencanaan serta pelaksanaan pembangunan infrastruktur daerah,” ujar Lisa.
Menurut dia, hasil pengukuran IKD tidak akan berhenti sebagai capaian administratif. Pemerintah Kota Banjarbaru akan menggunakan hasil tersebut sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat pembinaan keinsinyuran di daerah.
“Hasil pengukuran IKD ini akan kami jadikan pijakan evaluasi untuk memperkuat program pembinaan keinsinyuran yang terarah, terukur, dan berdampak langsung pada kemajuan Kota Banjarbaru,” katanya.
Pengukuran IKD 2026 diikuti 327 pemerintah daerah di Indonesia. Peserta terdiri atas 37 pemerintah provinsi, 247 kabupaten, dan 43 kota. Tingkat partisipasi dalam pengukuran tersebut mencapai 59,89 persen secara nasional.
IKD merupakan instrumen untuk memetakan penerapan praktik keinsinyuran di pemerintah daerah. Pengukurannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.
Sejumlah komponen penilaian digunakan untuk melihat penerapan praktik keinsinyuran sekaligus mendorong pembangunan yang berbasis ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi. Indeks tersebut juga diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas, keamanan, dan efisiensi pembangunan infrastruktur.
Ketua Umum PII Ilham Akbar Habibie mengatakan hasil pengukuran IKD dapat digunakan sebagai instrumen pembinaan pemerintah daerah. Selain itu, indeks tersebut dapat menjadi sarana pertukaran praktik baik dalam inovasi keinsinyuran serta bahan pertimbangan bagi pemerintah pusat dalam memberikan dukungan teknis dan anggaran.





