INTERAKSI.CO, Batola – Mobil, barang bermerek, hingga kolam renang disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola). Aset-aset tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PDAM Batola.

Penyitaan dilakukan setelah Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batola menggeledah delapan lokasi di Kecamatan Marabahan pada Rabu (9/9/2026).

Penggeledahan berlangsung selama tujuh jam, mulai pukul 10.00 hingga 17.00 Wita. Awalnya, penyidik hanya berencana menggeledah tujuh lokasi.

Baca juga: Pengungkapan Kasus Guru Setubuhi Murid, Polisi Sita Flash Disk Berisi 60 Video Mesum

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batola, Muhammad Yogi Saputra, mengatakan satu lokasi tambahan ditemukan saat penggeledahan berlangsung. Lokasi tersebut berada di sebuah madrasah.

“Kita langsung ajukan surat perintah untuk melakukan penggeledahan dan barang-barangnya langsung diamankan,” jelasnya.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita tiga mobil dan enam sepeda motor modifikasi. Tiga unit sepeda, perangkat musik, dan sound system juga turut diamankan.

Penyidik menemukan sejumlah barang bermerek di beberapa lokasi. Sebanyak 19 jam tangan bermerek turut disita.

Selain itu, 63 tas bermerek mewah dan lima dompet juga masuk dalam daftar barang sitaan. Penyidik turut mengamankan 21 kacamata dan 14 perhiasan.

Sebanyak 18 surat dan dokumen juga disita, termasuk sejumlah dokumen perbankan. Satu unit telepon seluler serta uang tunai Rp9.108.902 turut diamankan.

Kepala Kejari Batola Andrianto Budi Santoso dalam siaran pers pada Kamis (10/9/2026) mengatakan seluruh barang sitaan tersebut masih didalami lebih lanjut.

“Barang bukti tersebut diduga diperoleh dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tahun buku 2014 sampai dengan 2025,” ujarnya.

Penyidik tidak hanya menyasar barang bergerak. Empat aset berupa tanah dan bangunan turut disita dalam perkara tersebut.

Aset itu berupa rumah hunian, kolam renang, kebun melon, dan peternakan ayam petelur yang berada di Jalan Usaha Tani.

Yogi mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik juga masih menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.

“Terkait aliran dana akan kita kejar terus,” ucapnya.

Kejari Batola juga membuka peluang adanya tersangka baru. Hal tersebut bergantung pada hasil pengembangan penyidikan.

Dalam perkara ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus tersebut mencakup periode 2014 hingga 2025 dan berkaitan dengan tata kelola keuangan PDAM Batola.

Perkara itu juga mencakup dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp15,26 miliar.

Editor: Zulfikar

Author