INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dijadwalkan digelar pada Februari 2025.

Ini setelah Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (22/1/2025).

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI dan pihak terkait menyetujui pelantikan serentak Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota terpilih yang tidak memiliki sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pelantikan akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025 oleh Presiden RI di Jakarta. Namun, pelantikan serentak ini tidak berlaku untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh, karena mengikuti ketentuan perundang-undangan khusus yang berlaku di daerah tersebut.

Bagi daerah yang hasil pemilihannya masih dalam proses sengketa di MK, pelantikan baru akan dilakukan setelah ada putusan MK yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini memastikan pelantikan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Di Kalimantan Selatan, sejumlah kabupaten bakal segera memiliki pemimpin baru. Di antaranya, Tanah Bumbu, Kotabaru, Hulu Sungai Tengah, Tabalong, dan Tanah Laut. Hanya Kota Banjarbaru yang tertunda karena masih dalam status sengketa.

Author