INTERAKSI.CO, Batulicin – Anggota DPRD Kalsel, H. Muhammad Syaripuddin, menilai akurasi data kependudukan merupakan modal vital untuk merumuskan kebijakan yang tepat sasaran.
Pernyataan ini mencuat dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan pada Kamis (18/6/2026) siang di ruang rapat Disdukcapil Tanah Bumbu.
Selain jajaran Disdukcapil Tanah Bumbu, Rakor ini juga dihadiri oleh jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat serta perwakilan Disdukcapil Provinsi Kalimantan Selatan.
Poin utama dalam rakor ini adalah dorongan pihak legislatif terhadap peningkatan pendataan pencatatan kependudukan, khususnya bagi perusahaan yang memiliki pekerja non-permanen.
Bang Dhin, selaku legislator Dapil 6 yang menaungi wilayah Tanah Bumbu dan Kotabaru, menjelaskan bahwa integrasi basis data kependudukan yang presisi merupakan pilar utama dalam perencanaan pembangunan daerah yang terukur.
“Kolaborasi lintas instansi mutlak diperlukan agar instrumen pendataan di lapangan berjalan dinamis, termasuk untuk memetakan keberadaan penduduk non-permanen (PNP) dan tenaga kerja asing,” tegas Bang Dhin.
Sesuai Permendagri Nomor 74 Tahun 2022, status PNP disematkan bagi warga yang bertempat tinggal di luar alamat domisili resmi KTP-el atau Kartu Keluarga paling lama satu tahun.
Melalui peraturan ini, para pendatang yang menetap sementara di mes, kontrakan, maupun asrama diwajibkan mendaftarkan diri secara daring atau melapor lisan melalui struktur RT/RW ke otoritas pencatatan sipil.
Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Noor, menjelaskan bahwa langkah ini dilatarbelakangi oleh indikasi masih tingginya angka pekerja industri dari luar daerah Kalimantan Selatan, tak terkecuali di Kabupaten Tanah Bumbu, yang belum mengantongi status registrasi resmi.
Ia menilai penyelarasan data tersebut sangat diperlukan untuk menyuplai kebutuhan sinkronisasi logistik data bagi stakeholder penting seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, hingga Badan Pusat Statistik (BPS).
Merespons pandangan tersebut, Kepala Disdukcapil Tanah Bumbu, Gento Hariadi, menyatakan kesiapan institusinya untuk mengadopsi usulan legislatif provinsi.
Pihaknya sepakat bahwa pemaksimalan pendataan menuntut kerja ekstra, khususnya dalam membangun jembatan kebijakan bersama Disnakertrans untuk mendesak korporasi agar tertib melaporkan profil ketenagakerjaan mereka.
Di sisi regulasi industri, Kepala Disnakertrans Tanah Bumbu, Kadri Mandar, memaparkan bahwa daerah sebenarnya telah memiliki instrumen pengontrol berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Regulasi ini mewajibkan setiap korporasi mengutamakan serapan tenaga kerja lokal, sekaligus mendorong pekerja luar daerah untuk segera melakukan mutasi domisili administrasi menjadi warga setempat.
Meski pemeriksaan berkala terus digulirkan, Disnakertrans mengakui pengawasan terhadap total 364 perusahaan aktif di Tanah Bumbu memerlukan dorongan regulasi yang lebih spesifik dan mengikat dari Pemerintah Provinsi Kalsel.
Agenda rakor lintas lembaga ini ditutup dengan kesepahaman perumusan aturan teknis baru, yang nantinya akan dikawal bersama oleh Disdukcapil Provinsi dan DPRD Kalimantan Selatan.
Editor: Puja Mandela





