INTERAKSI.CO, Pelaihari – DPRD Kabupaten Tanah Laut menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu (21/5/2026).

Dua Raperda yang dibahas dalam rapat tersebut yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah.

Dalam rapat paripurna tersebut, masing-masing fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum, masukan, serta sejumlah catatan terhadap substansi kedua Raperda yang diajukan pemerintah daerah.

Baca juga: Giyarti Hadiri Peresmian Operasional Koperasi Desa Merah Putih di Tanah Laut

Pembahasan mengenai perubahan Perda Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil difokuskan pada peningkatan pelayanan administrasi masyarakat agar lebih efektif, tertib, dan menyesuaikan perkembangan regulasi yang berlaku.

Sementara itu, Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah mendapat perhatian khusus terkait upaya peningkatan kualitas tenaga kerja lokal, perlindungan hak pekerja, hingga perluasan kesempatan kerja bagi masyarakat daerah.

Usai penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, agenda rapat dilanjutkan dengan jawaban Bupati Tanah Laut terhadap berbagai pandangan, saran, dan pertanyaan yang disampaikan DPRD terhadap kedua Raperda tersebut.

Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat regulasi daerah yang berpihak pada peningkatan pelayanan publik serta perlindungan masyarakat, khususnya di bidang administrasi kependudukan dan ketenagakerjaan.

Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan menjadi bagian dari tahapan pembahasan legislasi daerah sebelum kedua Raperda memasuki proses pembahasan lanjutan.

Author