INTERAKSI.CO, Bulukumba – Penggerak literasi Gol A Gong menyerukan agar pelajaran sastra diwajibkan di sekolah.
Melalui surat terbuka yang ia unggah bersamaan dengan foto-foto di media sosial pada 18 November 2025, ia meminta Komisi X DPR memasukkan Sastra Indonesia sebagai mata pelajaran mandiri dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Seruan itu muncul dari kegelisahan panjang yang ia bawa sejak masih menjadi mahasiswa Fakultas Sastra UNPAD Bandung pada 1982.
Ia mengenang minimnya ruang bagi pembelajaran sastra di kampus dan sekolah, sementara mayoritas perhatian lebih diarahkan pada linguistik.
Kondisi tersebut membuatnya memilih jalur di luar akademik dan terjun langsung sebagai penulis serta aktivis literasi.
Dalam suratnya, ia menilai absennya kewajiban membaca karya sastra di sekolah berpengaruh pada rendahnya kualitas literasi nasional.
Menurutnya, masalah utama bukan minat baca masyarakat, tetapi ketiadaan dukungan legal dan kebijakan pendidikan yang memastikan sastra menjadi bagian kurikulum wajib.
Baca juga: Vonis 4,5 Tahun untuk Eks Dirut ASDP Picu Polemik Kriminalisasi Keputusan Bisnis BUMN
Gol A Gong menyoroti Pasal 37 ayat 1 dalam UU No. 20/2003 yang menetapkan sepuluh mata pelajaran wajib di pendidikan dasar dan menengah, namun tidak mencantumkan sastra.
Ia berpendapat langkah tersebut membuat sastra hanya menjadi pelengkap dalam pelajaran Bahasa Indonesia, bukan disiplin mandiri yang mampu membangun imajinasi, empati, dan nalar kritis pelajar.
Ia menegaskan berbagai program penguatan literasi berbasis komunitas selama ini berjalan tanpa dukungan negara. Salah satunya “Siswa Bertanya, Sastrawan Menjawab” yang digagas Majalah Horison dan berhenti tanpa keberlanjutan.
Gol A Gong menyebut banyak tokoh nasional dan ilmuwan dunia berkembang melalui tradisi membaca sastra.
Ia menyinggung Mendikbud 2024–2029 Fadli Zon sebagai contoh figur publik yang memiliki keterikatan kuat dengan karya sastra melalui Rumah Budaya yang ia bangun di Padangpanjang.
Menurutnya, membaca sastra bukan hanya kegiatan apresiasi budaya, melainkan pengalaman intelektual yang membentuk sudut pandang dan kepekaan sosial.
Gol A Gong meminta Komisi X mempertimbangkan memasukkan pelajaran sastra sebagai kewajiban di semua jenjang—SD, SMP, hingga SMA—terpisah dari pelajaran Bahasa Indonesia.
Ia menyebut langkah tersebut sebagai jalan reformasi pendidikan agar literasi tidak sekadar menjadi slogan dalam forum-forum birokrasi.
“Yang harus dilakukan adalah UU yang mewajibkan siswa membaca sastra,” tulisnya dalam penutup surat.





