INTERAKSI.CO, Jakarta – Kasus hukum yang menjerat videografer asal Sumatera Utara, Amsal Sitepu, kini menjadi perhatian nasional. Komisi III DPR RI menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (30/3/2026) untuk membahas perkara yang dinilai publik sarat kontroversi tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut RDPU digelar sebagai respons atas banyaknya desakan masyarakat yang mempertanyakan keadilan dalam penanganan kasus ini.
“RDPU ini digelar untuk menyikapi desakan publik yang menilai ada ketidakadilan dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Baca juga: PP Tunas Resmi Diterapkan, Platform Digital Wajib Batasi Akses Anak atau Terancam Sanksi
Amsal sendiri didakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Ia dituding melakukan penggelembungan anggaran atau mark up dalam jasa videografi yang ditawarkan melalui perusahaannya, CV Promiseland.
Namun, menurut Habiburokhman, pekerjaan di bidang videografi merupakan bagian dari industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku. Hal ini membuat penilaian biaya kerap bersifat subjektif dan bergantung pada kualitas serta konsep yang ditawarkan.
“Kerja videografi itu kreatif, tidak ada standar harga pasti,” tegasnya.
Komisi III pun mengingatkan aparat penegak hukum untuk mengedepankan keadilan substantif dalam menangani perkara. Pendekatan ini dinilai penting agar hukum tidak hanya berorientasi pada aspek formal, tetapi juga mempertimbangkan konteks dan realitas di lapangan.
Dalam kasus ini, Amsal dituntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp202 juta. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Amsal mengajukan proposal pembuatan video profil ke 20 desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022. Setiap proyek ditawarkan dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa.
Sementara itu, hasil analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo menyebut harga wajar pembuatan video profil desa berada di kisaran Rp24,1 juta. Selisih nilai tersebut kemudian menjadi dasar dugaan mark up yang menjerat Amsal.
Perbedaan perhitungan biaya ini mencakup berbagai komponen, mulai dari konsep kreatif, penggunaan peralatan, hingga proses produksi seperti editing dan dubbing.
RDPU yang digelar Komisi III diharapkan dapat membuka ruang diskusi yang lebih luas, sekaligus menjadi titik terang dalam menilai apakah perkara ini murni pelanggaran hukum atau justru menyangkut perbedaan perspektif dalam menilai kerja kreatif.





