INTERAKSI.CO, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru memperkuat koordinasi menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta bencana kekeringan yang berpotensi meningkat selama musim kemarau.
Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi Kedaruratan Bencana Karhutla dan Bencana Kekeringan di Kabupaten Kotabaru yang digelar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotabaru di Aula Bamega, Selasa (8/9/2026).
Sekretaris Daerah Kotabaru Eka Saprudin mewakili Bupati Kotabaru membuka kegiatan tersebut. Ia mengatakan, musim kemarau membawa dua potensi ancaman bencana sekaligus, yakni karhutla dan kekeringan.
“Kita ketahui bersama bahwa kita sudah memasuki musim kemarau tahun ini yang merupakan indikasi ancaman, baik itu bencana kebakaran hutan dan lahan, maupun bencana kekeringan. Dampaknya tidak hanya krisis air bersih bagi masyarakat dan sektor pertanian, tetapi juga meningkatkan risiko terjadinya karhutla yang dapat merusak ekosistem, meningkatkan polusi udara, serta berdampak pada sektor kesehatan dan perekonomian daerah,” ujarnya.
Menurut Eka, persoalan ketersediaan air menjadi salah satu perhatian utama Pemkab Kotabaru. Ia menyebut Kotabaru selama ini identik dengan persoalan kesulitan air sehingga pemerintah daerah terus mencari sumber-sumber air baku, khususnya di wilayah Pulau Laut.
Ia meyakini wilayah seberang masih memiliki sumber air baku yang berasal dari aliran sungai-sungai besar. Namun, kondisi kemarau panjang dapat menimbulkan persoalan dalam pemenuhan kebutuhan air masyarakat di Kabupaten Kotabaru.
“Secara peralatan karhutla dan mobil kita ada, tetapi sumber airnya tidak ada dan ini menjadi permasalahan,” tegasnya.
Karena itu, Eka mengajak seluruh pihak memperkuat koordinasi dan sinergi, mulai dari pemerintah daerah, pihak swasta, aparat, hingga masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah karhutla maupun kekeringan meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.
Ia berharap rapat koordinasi tersebut menghasilkan langkah konkret yang dapat diterapkan dalam menghadapi potensi karhutla dan kekeringan di Kabupaten Kotabaru.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kotabaru Melinda Ratna Agustina melaporkan, rapat koordinasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 80 peserta. BPBD Kotabaru juga menyampaikan bahwa Kabupaten Kotabaru saat ini telah berstatus siaga darurat.
Dalam kondisi tersebut, BPBD meningkatkan kewaspadaan dan mempersiapkan sumber daya untuk menghadapi potensi bencana. Upaya tersebut juga disertai dengan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat.
Koordinasi lintas sektor diharapkan dapat memperkuat kesiapsiagaan daerah, terutama dalam menghadapi ancaman karhutla dan kekeringan yang dapat meningkat selama musim kemarau.





