INTERAKSI.CO, Batulicin – Seorang oknum guru farmasi di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, diringkus aparat kepolisian.

Pria berinisial AF (33) tersebut ditangkap usai diduga kuat menyetubuhi muridnya sendiri secara sejak 2024.

​Kasus ini terbongkar setelah perbuatan terlarang tersangka, yang merupakan warga Kecamatan Karang Bintang itu, diketahui oleh istrinya sendiri. Korban sempat diinterogasi oleh istri pelaku hingga akhirnya kasus ini sempat diviralkan.

​Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga korban tidak terima dan mengambil langkah hukum. Awalnya, orang tua korban mengadu ke UPTD Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), sebelum akhirnya kakak korban membuat laporan resmi ke Polres Tanah Bumbu pada Rabu (5/8/2026).

​Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP M. Taufan Maulana, didampingi Kanit PPA Aipda Puput Arif Pambudi pada Kamis (27/8/2026), menjelaskan bahwa korban, warga Batulicin, telah disetubuhi oleh pelaku hingga puluhan kali.

​”Saat kejadian pertama di tahun 2024 silam, korban masih duduk di kelas XI dan berusia 16 tahun. Korban merupakan murid tersangka,” ungkap AKP Taufan.

​Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan modus bujuk rayu serta memberikan uang secara bertahap yang totalnya mencapai sekitar Rp8 juta. Selain itu, pelaku juga kerap membiayai dan memenuhi kebutuhan korban lainnya.

​Aksi bejat tersebut dilakukan di berbagai lokasi berbeda, yakni di hotel sebanyak 15 kali, di rumah korban, serta di dalam mobil milik orang tua pelaku sebanyak 10 kali.

Aksi persetubuhan tersebut juga sempat direkam oleh pelaku. Video rekamannya kini telah diamankan dan dijadikan salah satu barang bukti oleh kepolisian, melengkapi bukti hasil visum, pakaian korban, dan satu unit mobil.

​Setelah mengantongi alat bukti dan keterangan saksi yang cukup, Tim Satreskrim Polres Tanah Bumbu langsung bergerak melakukan penangkapan. Tersangka AF diringkus tanpa perlawanan di sebuah perumahan di Kecamatan Simpang Empat pada Rabu (26/8/2026) malam, sekitar pukul 23.00 Wita.

​Saat ini, tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Tanah Bumbu. Atas perbuatannya, AF disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

​Pasal tersebut mengatur pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Author