INTERAKSI.CO, Pelaihari – Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut, H. Arkani, S.Pd., menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat sebagai narasumber, Kamis (2/7/2026).
Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai isi dan implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2025 sebagai pedoman dalam menciptakan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta memperkuat perlindungan masyarakat di Kabupaten Tanah Laut.
Dalam kesempatan itu, Arkani menjelaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung pelaksanaan peraturan daerah. Menurutnya, keberhasilan penerapan perda tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi seluruh elemen masyarakat.
Baca juga: Anggota DPRD Tanah Laut Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum di Kecamatan Kintap
Ia berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya sehingga mampu menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman lingkungan secara bersama-sama.
Melalui sosialisasi tersebut, DPRD Kabupaten Tanah Laut juga berupaya memastikan setiap regulasi yang telah disahkan dapat dipahami dan diterapkan dengan baik oleh masyarakat, sehingga tujuan pembentukan peraturan daerah dapat tercapai secara optimal.
Kegiatan berlangsung dengan diskusi interaktif antara narasumber dan peserta yang membahas berbagai persoalan terkait ketertiban umum serta penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2025 di tengah masyarakat.





