INTERAKSI.CO, Kotabaru – DPRD Kabupaten Kotabaru mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Sabtu (4/7/2026).
Selain mengesahkan regulasi, DPRD juga menyampaikan sejumlah catatan strategis kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru, terutama terkait rendahnya realisasi belanja daerah, tingginya ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat, serta perlunya pemerataan pembangunan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti. Pengesahan ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru, H. Minggu Basuki.
Baca juga: Ketua DPRD Kotabaru Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-58 untuk Bupati Muhammad Rusli
Dua regulasi yang disahkan yakni Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 mengenai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Dalam laporan akhir DPRD, Wakil Ketua DPRD Kotabaru Chairil Anwar mengapresiasi pengelolaan keuangan daerah yang dinilai telah dilaksanakan secara akuntabel dan transparan. Meski demikian, DPRD menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
Salah satu sorotan utama adalah realisasi belanja daerah tahun 2025 yang baru mencapai 80,14 persen. DPRD meminta pemerintah daerah meningkatkan efektivitas pelaksanaan program agar anggaran yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan secara optimal.
DPRD juga menilai Kotabaru masih memiliki tingkat ketergantungan yang tinggi terhadap dana transfer dari pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah daerah didorong mengoptimalkan sumber pendapatan asli daerah melalui sektor pajak, pemanfaatan aset daerah, pariwisata, perikanan, serta perdagangan.
Selain itu, DPRD meminta pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap pemerataan pembangunan, khususnya di wilayah pedesaan dan kepulauan.
“Pemerintah daerah harus bergerak cepat dalam penanganan kemiskinan, penurunan angka stunting, dan penyediaan akses air bersih yang layak bagi masyarakat,” ujar Chairil Anwar saat menyampaikan laporan DPRD.
Pada kesempatan yang sama, DPRD juga menyetujui perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa. Ketua Panitia Khusus I, Rahmadi, menjelaskan perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Revisi aturan itu diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih demokratis, transparan, dan akuntabel.
Menanggapi berbagai masukan DPRD, Asisten I Setda Kotabaru H. Minggu Basuki menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan. Ia memastikan pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti kedua perda tersebut melalui penyusunan peraturan bupati serta sosialisasi kepada masyarakat.
Menurutnya, kedua regulasi tersebut diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan, mempercepat pembangunan daerah, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kotabaru.





