INTERAKSI.CO, – Banjarbaru — Polisi mengungkap kronologi kasus pembegalan yang menewaskan seorang ustazah di kawasan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.

Dua terduga pelaku telah diamankan, berinisial AS (40) dan MFI (43) pada Jumat (1/5/2026) sore. Diketahui motif keduanya nekat menghabisi nyawa korban karena terhimpit ekonomi.

Kapolres Banjarbaru, Pius X Febry Aceng Loda, menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim gabungan Jatanras Polda Kalimantan Selatan, Inafis, dan jajaran Polres Banjarbaru.

“Korban berinisial H (alm), seorang guru ngaji di Pondok Pesantren Mura’atul Lughah Martapura sekaligus penjaga toko aksesoris. Ia ditemukan meninggal dunia di semak-semak kawasan Sungai Ulin pada Rabu (29/4/2026) malam, sekitar 500 meter dari rumahnya,” ucap Kapolres dalam konferensi pers di Polsek Banjarbaru Utara, Sabtu (2/5/2026) sore.

Korban dilaporkan hilang oleh keluarganya karena tidak kunjung pulang ke rumah dan tidak masuk kerja seperti biasanya, juga tidak dapat dihubungi.

Keluarga bersama warga kemudian melakukan pencarian. Namun Sekitar pukul 13.00 Wita, sepeda motor korban ditemukan di sekitar lokasi dan diamankan polisi. Hingga beberapa jam kemudian, korban ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Kapolres mengungkap aksi keji tersebut telah direncanakan sebelumnya dengan mengincar korban yang kerap melintas di Jalan Seledri, Kelurahan Sungai Ulin.

“Pelaku sudah mempelajari kebiasaan korban. Pada malam kejadian sekitar pukul 20.30 Wita, mereka sudah lebih dulu bersembunyi untuk menghadang korban saat melintas,” ujarnya.

Saat beraksi, salah satu pelaku memukul korban menggunakan balok kayu hingga tak sadarkan diri. Korban kemudian diseret ke semak-semak, mulutnya disumbat menggunakan kaos kaki, dan wajahnya diikat dengan jilbab korban.

“Karena korban sempat berteriak, pelaku kembali memukul korban dengan kayu yang telah disiapkan,” tambah Kapolres.

Usai menjalankan aksinya, pelaku mengambil telepon genggam korban dan berencana menjual kendaraan korban.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya balok kayu, pakaian korban, helm, masker bercak darah, serta barang milik korban dan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terhimpit masalah ekonomi. Salah satu pelaku bahkan mengaku membutuhkan uang untuk biaya pendidikan keluarga di Jawa, namun gagal mendapatkan pinjaman dari tempatnya bekerja. Hingga muncullah ide jahat untuk membegal korban.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, dan pencurian dengan kekerasan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Adapun saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku serta melengkapi berkas perkara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Editor: Puja Mandela

Author