INTERAKSI.CO, Jakarta – Pemerintah resmi mempercepat penerapan aturan perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.

Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia, dengan ancaman sanksi tegas bagi yang tidak patuh.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggaran aturan tersebut. Ia menyebut kebijakan ini sebagai langkah konkret negara dalam melindungi anak dari risiko dunia digital yang semakin kompleks.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Semua entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mengikuti hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga: Efisiensi MBG Disetujui, Pemerintah Pastikan Kualitas Gizi Tak Boleh Turun

Melalui regulasi ini, seluruh penyelenggara sistem elektronik—termasuk platform media sosial—wajib menerapkan sistem pembatasan akses berbasis usia. Selain itu, perlindungan data pribadi anak juga menjadi aspek utama yang harus diperkuat.

Sebagai tahap awal implementasi, pemerintah telah mengirimkan instruksi kepada sejumlah platform global seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Platform-platform tersebut diminta segera menunjukkan komitmen dan rencana aksi untuk memenuhi ketentuan PP Tunas. Pemerintah mencatat sebagian telah merespons secara kooperatif.

Meutya menyebut X dan Bigo Live menunjukkan kepatuhan penuh. Sementara Roblox dan TikTok juga bersikap kooperatif, meski masih perlu melengkapi beberapa aspek teknis.

Status kepatuhan ini bersifat dinamis dan terus dipantau pemerintah. Evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh platform benar-benar menjalankan aturan yang ditetapkan.

Pemerintah juga menyiapkan langkah tegas bagi pihak yang mengabaikan regulasi, termasuk pemberian sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan mulai diterapkannya PP Tunas, pemerintah menegaskan komitmen menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak. Pengawasan akan diperketat, sekaligus memastikan perusahaan teknologi global mematuhi aturan nasional.

Langkah ini menandai babak baru dalam tata kelola ruang digital di Indonesia—di mana perlindungan anak menjadi prioritas utama di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

Author