INTERAKSI.CO, Batulicin – Warga Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, menuntut hak atas kesempatan bekerja di kawasan pelabuhan PT Borneo Indobara (BIB) yang beroperasi di wilayah Desa Bunati, Kecamatan Angsana.
Aspirasi tersebut disampaikan secara resmi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Tanah Bumbu, Selasa (18/8/2026).
Kepala Desa Sebamban Baru, Huri Alianor, mengungkapkan bahwa warganya sangat membutuhkan lapangan pekerjaan seiring dengan tutupnya sejumlah perusahaan yang dulunya menjadi tumpuan ekonomi desa.
Baca juga: Andi Satria Jaya Diganjar Penghargaan Pelestari Cagar Budaya Bupati oleh Tanah Bumbu
Menurutnya, selama aktivitas pelabuhan PT BIB berjalan, keterlibatan warga Sebamban Baru masih sangat minim.
“Kami dilibatkan dalam masalah debu saja,” keluh Huri di hadapan anggota dewan.
Sementara itu, perwakilan warga Desa Sebamban Baru, Ali Akbar menjelaskan bahwa tuntutan ini didasari oleh Perbup Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2025 tentang Peta Batas Desa di Wilayah Kecamatan Angsana.
Berdasarkan aturan tersebut, aktivitas perusahaan dinilai masih bersinggungan dengan wilayah administratif Desa Sebamban Baru. Oleh karena itu, masyarakat merasa berhak mendapatkan dampak ekonomi, termasuk akses pekerjaan dari perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Sayangnya, agenda mediasi ini berjalan tanpa kehadiran pihak PT BIB maupun Pemerintah Desa Bunati. Ketidakhadiran kedua pihak tersebut memicu kekecewaan dari pimpinan rapat.
Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, Boby Rahman, melayangkan kritik tajam atas mangkirnya perusahaan dan pemerintah desa. “Kami merasa tidak dianggap,” tegas politisi Fraksi Gerindra tersebut.
Boby memastikan pihak DPRD akan menjadwalkan ulang pertemuan berikutnya dengan pemanggilan yang lebih tegas agar PT BIB dan pihak Desa Bunati dapat hadir untuk memberikan penjelasan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Tanah Bumbu dari Fraksi PDI Perjuangan, Andi Erwin Prasetya, meminta warga untuk tetap tenang dan bersabar.
Menurutnya, penyelesaian persoalan ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari pembahasan kejelasan tapal batas desa sebelum merambah ke tuntutan pemberdayaan tenaga kerja.
“Kami akan segera menjadwalkan ulang pertemuan berikutnya dengan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk perusahaan dan pemerintah desa setempat, agar persoalan ini bisa segera diselesaikan secara tuntas,” pungkas Andi Erwin.





