INTERAKSI.CO, Batulicin – Pengendara yang melintasi jalur alternatif Banjarbaru-Batulicin diimbau untuk lebih waspada dan wajib membatasi laju kendaraannya maksimal 40 kilometer per jam.
Aturan batas ketat ini ditekankan menyusul terpasangnya atribut keselamatan baru di kawasan rawan kecelakaan Kilometer 71,5, Desa Gunung Raya, Kecamatan Mantewe.
Pemasangan rambu batas kecepatan yang dipusatkan di sekitar area SD Negeri 3 Mantewe tersebut melengkapi 14 unit rambu chevron yang sebelumnya telah ditancapkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanah Bumbu.
Kasat Lantas Polres Tanah Bumbu, AKP Eko Guntar, menjelaskan bahwa keberadaan rambu pembatas kecepatan sangat krusial agar pengemudi mampu mengendalikan kendaraannya secara maksimal sebelum memasuki tikungan.
”Rambu ini dipasang untuk mengingatkan pengemudi agar tidak melaju melebihi batas yang telah ditentukan, serta menyesuaikan kecepatan dengan kondisi jalan,” ujar Eko.
Ia menambahkan, kombinasi antara rambu kecepatan dan rambu chevron dirancang untuk membantu pengemudi membaca arah jalur sejak dini.
Dengan begitu, pengguna jalan memiliki waktu yang cukup untuk mengurangi laju kendaraan dan tetap berada di jalurnya.
Pengendara juga diminta memastikan kendaraan dalam kondisi layak sebelum melakukan perjalanan.
“Pastikan kendaraan dalam kondisi baik sebelum melakukan perjalanan dan selalu utamakan keselamatan saat berkendara,” ujarnya.
Dengan kepatuhan pengendara terhadap batas kecepatan dan rambu lalu lintas, potensi kecelakaan di kawasan tersebut diharapkan dapat ditekan.





