INTERAKSI.CO, Banjarmasin – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Paripurna Istimewa dengan sejumlah agenda penting pada Rabu (26/2/2025).

Salah satu agenda yang dibahas adalah pandangan umum fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda Pembiayaan Tahun Jamak, Raperda Grand Design Kependudukan, dan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Rapat ini juga mencakup tanggapan Gubernur atas Raperda Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah yang merupakan inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Selain itu, rapat menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas empat Raperda tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H.M. Syaripuddin, yang akrab disapa Bang Dhin, dipercaya sebagai Ketua Pansus Raperda Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah.

Bang Dhin menegaskan Raperda mengenai pedoman pembentukan peraturan daerah harus bersifat komprehensif. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan operasional bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan menghadirkan produk hukum yang berkualitas.

Baca juga: Mendagri Terbitkan Surat Efisiensi Anggaran, Bang Dhin: Tindaklanjuti dengan Cermat

“Pansus Raperda Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah akan segera bekerja dengan melibatkan berbagai pihak, di antaranya meminta masukan dari perguruan tinggi, praktisi hukum, dan pakar di bidangnya,” ujar Bang Dhin.

“Kami mengharapkan dengan adanya Raperda ini, ke depan pemerintah daerah dapat menghadirkan produk hukum dengan substansi yang berkualitas, bukan sekadar pemenuhan kuantitas pengaturan semata,” tutupnya.

Rapat paripurna DPRD provinsi Kalsel ini turut dihadiri oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan sebagai perwakilan Gubernur Kalimantan Selatan, serta unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, dan perwakilan instansi serta lembaga negara di tingkat daerah.

Author