INTERAKSI.CO, Surabaya – Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan studi komparasi ke DPRD Provinsi Jawa Timur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah.
Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat regulasi daerah agar lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Ketua Pansus I DPRD Kalsel, H. M. Syaripuddin, memimpin langsung rombongan yang terdiri dari anggota Pansus, Komisi I H. Rais Ruhayat, serta Tenaga Ahli Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kalsel. Mereka diterima oleh Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M. Batara Goa.
Menurut Bang Dhin, dalam pertemuan tersebut banyak hal yang didiskusikan terkait penguatan Perda ke depan.
Pertama, penguatan peran Alat Kelengkapan Dewan (AKD), khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Kedua, penyederhanaan regulasi dan kepastian hukum melalui pendekatan Omnibus Law.
Pelibatan publik secara luas dalam proses penyusunan Perda.
Selanjutnya, peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah dan penguatan profil hukum berbasis elektronik agar lebih mudah diakses oleh masyarakat.
“Kami berharap melalui studi komparasi ini, Raperda yang sedang kami susun bisa benar-benar diimplementasikan dengan baik dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Bang Dhin dalam pers rilisnya, Jum’at (7/3/2025).
Bang Dhin menambahkan kunjungan ini menjadi bagian dari upaya DPRD Kalsel dalam menciptakan regulasi yang lebih adaptif, berkualitas, dan selaras dengan perkembangan kebutuhan daerah.