INTERAKSI.CO, Batulicin – Seorang ketua RT berinisial ABL (57) tewas setelah dibacok oleh warganya sendiri berinisial MSP (56) di Jalan Raya Serongga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kasus pembunuhan ini diungkap oleh Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (3/9/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, insiden maut tersebut terjadi pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.00 Wita. Aksi nekat tersangka dipicu oleh rasa kesal dan dendam mendalam lantaran korban dianggap kerap ikut campur dalam urusan rumah tangganya.
“Tersangka memiliki rasa dendam dan sakit hati terhadap korban karena korban dinilai kerap ikut campur dalam permasalahan pribadi atau rumah tangga tersangka,” ungkap AKBP Novy.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan. Sebelum korban tiba di lokasi, tersangka rupanya sudah sengaja menyiapkan sebilah parang di halaman rumahnya.
Ketika korban datang bersama kakak tersangka dan seorang rekannya dengan maksud baik untuk menengahi masalah, tersangka langsung mengambil senjata tajam tersebut.
“Saat korban tiba dan turun dari kendaraan, tersangka mengambil parang yang telah disiapkan sebelumnya dan melakukan pembacokan terhadap korban sebanyak tiga kali,” beber Kapolres.
Akibat sabetan membabi buta itu, korban mengalami luka parah. Olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh Tim Inafis Satreskrim Polres Tanah Bumbu mendapati adanya luka robek di bagian belakang leher, bahu kanan, lengan kanan, serta pipi kepala sebelah kiri, yang membuat korban meregang nyawa di tempat.
Polisi juga memastikan bahwa korban bersama rombongannya sama sekali tidak membawa senjata tajam saat mendatangi kediaman tersangka.
Sebagai barang bukti, petugas mengamankan sebilah parang jenis parang bungkul sepanjang 53 sentimeter, pakaian korban yang berlumuran darah, sebilah papan, telepon seluler, serta pakaian yang dikenakan tersangka.
Atas perbuatan kejinya merenggut nyawa korban secara berencana, tersangka MSP kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 459 atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.





