INTERAKSI.CO, Jakarta – Tiga anggota TNI, yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan, dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdurahman, seorang pemilik usaha rental mobil.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Bambang dan Akbar, sementara Rafsin menerima hukuman penjara empat tahun. Ketiganya juga dipecat dari dinas militer.​

Majelis hakim menekankan bahwa sebagai prajurit TNI yang dilatih untuk melindungi negara dan masyarakat, tindakan para terdakwa justru berlawanan dengan tugas tersebut.

“Para terdakwa dalam kapasitasnya selaku prajurit, dididik, dilatih, dan dipersiapkan oleh negara… pada hakekatnya adalah untuk melindungi… bukan untuk membunuh rakyat,” ujar hakim anggota dalam persidangan.​

Baca juga: Tiga Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Perbuatan mereka dianggap merusak citra TNI dan bertentangan dengan kepentingan militer yang berupaya menjaga hubungan baik dengan masyarakat. Hakim juga menyoroti dampak psikologis yang ditimbulkan terhadap keluarga korban dan masyarakat luas.

“Kondisi psikologis sosial kemasyarakatan secara umum dan secara khusus kondisi psikologis para keluarga korban harus segera dipulihkan dengan menjatuhkan pemidanaan terhadap para terdakwa setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya,” tambah hakim.​

Dalam mempertimbangkan hukuman, majelis hakim mencatat bahwa para terdakwa menunjukkan penyesalan, menyerahkan diri setelah kejadian, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Selama persidangan, mereka beberapa kali meminta maaf kepada keluarga korban, meskipun permintaan tersebut ditolak oleh anak korban karena khawatir akan meringankan hukuman.​

Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan tanggung jawab anggota militer dalam menjalankan tugasnya, serta menegaskan bahwa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh prajurit akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Author