INTERAKSI.CO, Jakarta – Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, kini memasuki babak baru setelah kepolisian melimpahkan penanganannya ke Puspom TNI.

Langkah tersebut memicu keberatan dari pihak Andrie yang menolak perkara ditangani melalui mekanisme peradilan militer.

Melalui tim kuasa hukumnya, Andrie kemudian membuat laporan baru ke Bareskrim Polri pada 8 April 2026.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya mengatakan laporan baru itu difokuskan untuk mengungkap dugaan percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie.

Baca juga: Anggaran Program MBG Dipangkas Rp67 Triliun, Pemerintah Fokus Perbaiki Efisiensi

Selain itu, tim investigasi kuasa hukum juga menduga adanya keterlibatan pihak sipil dalam peristiwa tersebut.

“Tindakan yang menimpa Andrie merupakan bagian dari percobaan pembunuhan berencana dan juga mengarah pada unsur tindak pidana terorisme,” kata Dimas di Bareskrim Polri, Rabu (8/4/2026).

Dalam perkembangannya, Bareskrim Polri kemudian melimpahkan penanganan perkara ke Polda Metro Jaya dengan alasan efektivitas penyelidikan karena laporan sebelumnya juga ditangani institusi yang sama.

Namun di tengah proses tersebut, Andrie melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Andrie, Fandi Denisatria, menyebut pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait penghentian penyidikan dari kepolisian.

“Kami belum memperoleh informasi mengenai tindak lanjut proses penyidikan, sehingga kami mengajukan praperadilan,” ujar Fandi usai sidang pertama, Selasa (20/5/2026).

Menurut tim kuasa hukum, informasi terakhir yang diterima melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) menyebut barang bukti perkara telah diserahkan ke Puspom TNI untuk kepentingan penyidikan terhadap empat anggota TNI yang diduga terlibat.

Kuasa hukum lainnya, Afif Abdul Qoyyim, mempertanyakan dasar kepolisian melanjutkan penyidikan apabila barang bukti utama telah dilimpahkan seluruhnya.

“Kalau barang buktinya sudah diserahkan, lalu apa dasar penyidik melanjutkan proses hukum? Ini seperti bermain imajinasi,” ujar Afif.

Pihak kuasa hukum berharap hakim mengabulkan gugatan praperadilan sehingga proses penyidikan oleh kepolisian dapat kembali dilanjutkan.

Mereka juga menyatakan siap mengikuti langkah hukum lanjutan, termasuk jika nantinya penanganan perkara digabungkan dalam satu proses penyidikan.

Author