INTERAKSI.CO, Batulicin – Rapat Kerja Bapemperda DPRD Tanah Bumbu digelar di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD, Selasa (01/07/2025).

Agenda rapat membahas secara detail Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Tanah Bumbu, Harmanudin, dan dihadiri sejumlah pihak terkait seperti Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tanbu, Eryanto Rais, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Rahmat Prapto Udoyo, perwakilan Dinas Perhubungan, Bagian Hukum, BPBD, serta Tenaga Ahli Bupati dan DPRD.

Pembahasan dilakukan secara teliti terhadap 33 pasal yang termuat dalam draf Raperda. Tiap pasal dibacakan dan dikaji satu per satu oleh anggota Bapemperda, dengan penekanan pada substansi serta dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.

Baca juga: Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Polres di Hari Bhayangkara ke-79

Rinciannya sebagai berikut:

Bab I: Ketentuan Umum – Pasal 1 hingga 3, mencakup total 41 item.

Bab II: Pemanfaatan Sumber Daya Alam – Pasal 4 dan 5, total 5 item.

Bab III: Tujuan, Sasaran, Kebijakan dan Strategi RPPLH – Pasal 6 hingga 14, dengan belasan hingga puluhan sub-item penting.

Bab IV – XI: Membahas penyusunan, indikator, evaluasi, perubahan, hingga pendanaan dan peran serta masyarakat, dengan total 33 pasal yang mengikat semua aspek perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup.

Setelah kurang lebih tiga jam pembahasan intensif, Harmanudin menegaskan pentingnya dasar hukum yang mengikat sebagai landasan pelaksanaan Raperda tersebut.

Ia menyampaikan bahwa Raperda tidak dapat dibawa ke tahap paripurna DPRD sebelum Peraturan Bupati (Perbup) disampaikan secara resmi ke Bapemperda.

“Kami tidak akan memparipurnakan Raperda ini sebelum Perbup yang bersangkutan disampaikan kepada DPRD Tanah Bumbu,” tegas Harmanudin di akhir rapat.

Author