INTERAKSI.CO, Batulicin – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu masih terus mendalami dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang marak terjadi di Kabupaten Tanah Bumbu, seiring berlakunya status Siaga Darurat.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia memastikan tim penyelidik di lapangan terus mengumpulkan alat bukti guna melacak pihak yang bertanggung jawab.
”Sampai saat ini belum ada pelaku yang teridentifikasi. Namun, apabila ada yang terbukti, maka kita akan melakukan proses hukum lebih lanjut. Tinggal menunggu waktunya saja,” tegas Novy dalam konferensi pers di Mapolres Tanah Bumbu pada Kamis (3/9/2026).
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tanah Bumbu per awal September 2026, puluhan insiden karhutla tercatat telah menghanguskan ratusan hektare area lahan.
Selain fokus pada ranah penyidikan, kepolisian bersama tim gabungan aktif turun ke lapangan untuk melakukan pemadaman serta sosialisasi. Pemadaman di lapangan turut menerapkan teknik khusus menggunakan campuran cairan sabun sesuai instruksi Kapolda Kalimantan Selatan.
Di sisi lain, AKBP Novy kembali mewanti-wanti masyarakat maupun pihak korporasi agar tidak mengambil jalan pintas dengan membakar lahan saat proses pembersihan.
”Dibabat saja, jangan dibakar,” imbaunya lugas.
Ia mengingatkan bahwa pembukaan lahan dengan cara dibakar sangat membahayakan lingkungan luas serta memiliki konsekuensi pidana berat bagi para pelakunya.
”Jangan sampai karena ingin cepat membersihkan lahan, akhirnya justru berhadapan dengan hukum dan merugikan masyarakat luas,” pungkas Kapolres.





