INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Kelurahan Mentaos secara resmi ditetapkan sebagai Kelurahan Bebas Maladministrasi pertama di Indonesia, Rabu (30/7/2025).
Penetapan ini juga dirangkai dengan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Diskopumnaker, Kelurahan Guntung Manggis, Kelurahan Sungai Besar, dan Kelurahan Mentaos.
Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, menegaskan momen ini merupakan bagian dari langkah konkret untuk menjadikan Banjarbaru sebagai kota percontohan dalam tata kelola pemerintahan yang unggul.
“Visi kita adalah Banjarbaru EMAS, yakni Elok, Maju, Adil dan Sejahtera. Melalui pencanangan hari ini, saya berharap seluruh aparatur pemerintah memahami prinsip-prinsip pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat, serta memiliki komitmen dan konsistensi dalam menjunjung tinggi etika pelayanan,” ujar Lisa Halaby.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat untuk menjadikan pembangunan zona integritas sebagai budaya kerja.
“Mari kita wujudkan Banjarbaru sebagai kota yang bebas maladministrasi, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, dalam sambutannya mengapresiasi langkah maju yang dilakukan Pemerintah Kota Banjarbaru.
“Aset terbesar bagi pemerintah adalah sumber daya manusianya. Bila petugas di kelurahan atau puskesmas ramah dan melayani dengan senyum, maka itu sudah menjadi bentuk keberhasilan seorang kepala daerah. Masyarakat pasti akan mengenang ibu wali kota sebagai pemimpin yang sukses,” tutur Yeka.
Ia juga berharap agar penetapan Kelurahan Mentaos sebagai kelurahan bebas maladministrasi ini menjadi langkah awal yang dapat ditiru oleh daerah lain di seluruh Indonesia.