INTERAKSI.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan akan merevisi sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 setelah ditemukan praktik manipulasi omzet dan pemecahan usaha untuk memanfaatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% bagi pelaku UMKM.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan revisi dilakukan setelah pemerintah menemukan strategi tax planning yang tidak sejalan dengan tujuan kebijakan.

DJP mendeteksi praktik bunching atau menahan omzet agar tetap berada di bawah batas peredaran bruto tertentu, serta firm splitting atau pemecahan usaha agar wajib pajak tetap memenuhi syarat tarif PPh final yang lebih murah.

“Beberapa wajib pajak melakukan bunching dan firm splitting untuk memanfaatkan fasilitas PPh final 0,5%,” kata Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (17/11/2025).

Baca juga: Menteri Keuangan Temukan Dugaan Under Invoicing Saat Sidak di Bea Cukai Tanjung Perak

Untuk itu, pemerintah mengusulkan perubahan Pasal 57 ayat (1) dan (2) guna mengatur ulang subjek penerima fasilitas PPh final 0,5%, termasuk penerapan anti-avoidance rule untuk mencegah penghindaran pajak. Pemerintah juga merevisi Pasal 58 untuk menyesuaikan definisi peredaran bruto.

Dalam aturan yang diusulkan, seluruh peredaran bruto—baik yang dikenai PPh final, non-final, maupun penghasilan luar negeri—akan dihitung untuk menentukan status wajib pajak berperedaran bruto tertentu (WP PBT).

Dengan demikian, wajib pajak yang secara total melampaui batas omzet tidak lagi dapat menggunakan skema tarif 0,5%.

“Kami menemukan banyak indikasi wajib pajak masih bisa memanfaatkan tarif PPh final 0,5% meski secara ekonomi peredaran brutonya telah melewati batasan threshold,” ujar Bimo.

Di sisi lain, pemerintah tetap mengakomodasi permintaan pelaku usaha agar insentif UMKM tetap berjalan. Masa pemberlakuan tarif PPh final 0,5% diperpanjang hingga pertengahan 2029. Pemerintah juga akan merevisi Pasal 59 PP 55/2022 untuk menghapus batas waktu penggunaan tarif tersebut.

Revisi PP ini turut memasukkan ketentuan baru demi memenuhi standar internasional, di antaranya Pasal 20A yang mengatur bahwa biaya suap, gratifikasi, serta sanksi administrasi dan pidana tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Kebijakan itu merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam proses aksesi keanggotaan OECD.

Bimo menambahkan bahwa rapat harmonisasi regulasi telah dilakukan bersama Kementerian Hukum pada 22–24 Oktober 2025. Saat ini, draft revisi PP 55/2022 sedang diproses di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan sebelum diajukan kepada Presiden.

Author