INTERAKSI.CO, Jakarta – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/6/2026), terkait penyidikan kasus dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penahanan dilakukan hanya sehari setelah Dadan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BGN. Sebelumnya, ia diketahui baru kembali ke Indonesia usai menunaikan ibadah haji bersama istrinya.
Berdasarkan pantauan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Dadan terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Dengan pengawalan ketat petugas, ia kemudian digiring menuju mobil tahanan yang telah menunggu di halaman gedung.
Wajah Dadan tampak muram saat memasuki kendaraan tahanan. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami keterlibatannya dalam perkara yang tengah menjadi sorotan publik tersebut.
Baca juga: Dadan Hindayana Resmi Dicopot dari Jabatan Kepala Badan Gizi Nasional
Sebelum ditahan, Dadan lebih dulu diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala BGN pada Selasa (2/6/2026) malam. Posisi tersebut kini diisi oleh Nanik S. Deyang yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Dalam perombakan tersebut, dua Wakil Kepala BGN lainnya, yakni Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen (Purn) Sony Sonjaya, juga turut diberhentikan.
Beberapa jam setelah pergantian pimpinan diumumkan, tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di ruang pimpinan BGN. Langkah tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan dan penempatan titik SPPG.
Dugaan Penipuan Terjadi di Sejumlah Daerah
Kasus dugaan jual beli titik SPPG mencuat setelah sejumlah masyarakat melaporkan dugaan penipuan kepada aparat penegak hukum. Hingga saat ini, sedikitnya 20 laporan telah diterima dari berbagai daerah.
Di Batam, aparat mengusut dugaan penjualan dua titik SPPG dengan nilai transaksi mencapai Rp400 juta. Sementara di Jawa Barat, kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp1,9 miliar dengan 21 orang mengaku menjadi korban.
Kasus serupa juga terungkap di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Berdasarkan laporan yang beredar, satu titik SPPG diduga ditawarkan dengan harga mencapai Rp950 juta.
Diduga Dilakukan Secara Terorganisir
Dari hasil penelusuran awal, BGN sebelumnya menyebut praktik jual beli titik SPPG diduga dilakukan secara terorganisir oleh kelompok tertentu. Para pelaku disebut menggunakan modus dengan mengaku memiliki hubungan dekat atau akses langsung kepada pejabat internal BGN.
Untuk meyakinkan calon korban, mereka memperlihatkan foto maupun dokumen yang diklaim sebagai bukti kedekatan dengan pejabat terkait.
Penyidik Kejaksaan Agung saat ini masih mengembangkan penyelidikan guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dan keterlibatan oknum pejabat dalam praktik yang merugikan masyarakat.





